Find Us :

Followers

About Me

Followers

RSS

Pengaruh Keimanan Seseorang Terhadap Makna dan Tujuan Hidup

MAKALAH AQIDAH AKHLAK
“PENGARUH KEIMANAN SESEORANG TERHADAP
MAKNA DAN TUJUAN HIDUP”






DOSEN PENGAMPU    : M. NGALI ZAINAL, M.Pd.I
DISUSUN OLEH        : KELOMPOK 4
1.    ELLA PRASANTI
NPM: 1290115
2.    SUSMI YULIANA SARI
NPM: 1290765
3.    WIDYA LESTARI
NPM: 1290855
PRODI                : PGMI (A)

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
TAHUN PELAJARAN 2012/2013

A.    Pengaruh Keimanan Seseorang Terhadap Makna dan Tujuan Hidup
1.    Pengertian Iman
Menurut ulama Ahlu Sunnah, Iman bermakna mengikrarkan dengan lisan, membenarkan dengan hati, dan mengerjakan dengan anggota badan.  Ketiga hal ini merupakan pengertian iman. Satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Iman adalah keyakinan sekaligus amal. Uyainah berkata tentang iman, "Al iman, qaulun wa 'amalun, yazidu wa yanqush". Artinya: Iman  adalah ucapan dan perbuatan, kadang meningkat dan kadang menurun.
Iman bukanlah angan-angan, melainkan apa yang tertanam dan menghujam di dalam sanubari serta dibenarkan oleh amal perbuatan. Allah berfirman dalam Surah Al-Ashr/103: 3 sebagai berikut:
ا بِالصَّبْرِ قِّ وَتَوَاصَوْ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَ
"Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran." (Q.S. Al-Ashr [103]: 3)
Dari Anas bin Malik berkata Rasulullah SAW.: Tiga golongan yang merasakan manisnya iman :
a.    Mencintai Allah dan Rasul-Nya, melebihi dari kecintaan kepada yang lainnya.
b.    Mencintai orang lain hanya karena Allah SWT., dan
c.    Merasa benci kembali kepada kekufuran setelah diselamatkan Allah SWT., sebagaimana ia benci jika dilemparkan ke dalam Neraka". (HR. Bukhari-Muslim)
Keimanan merupakan motivator manusia untuk melakukan perbuatan. Baik buruknya manusia tergantung pada baik buruknya keimanan. Kondisi iman yang buruk akan menghasilkan perbuatan yang buruk.  Sedangkan kondisi iman yang baik akan melahirkan perbuatan yang baik pula. Islam adalah agama yang berintikan keimanan dan perbuatan (amal). Keimanan itu merupakan akidah yang pokok. Amal itu merupakan syariat dan cabang-cabangnya dianggap sebagai buah yang keluar dari keimanan serta akidah itu. Keimanan dan amal adalah akidah dan syariat, keduanya sambung menyambung, tidak dapat berpisah satu dengan yang lain. Keduanya seperti buah dengan pohonnya, seperti musabab dengan sabab-nya atau seperti natijah (hasil) dengan mukadimah (pendahuluannya).

2.    Arti Pentingnya Keimanan Seseorang Terhadap Makna dan Tujuan Hidup
Iman adalah landasan utama bagi seorang muslim dalam menjalani kehidupan di muka bumi. Tanpa iman, hidup seorang muslim akan dipenuhi dengan kekhawatiran dan keragu-raguan. Iman ini sangat mempengaruhi kehidupan seseorang. Jika seseorang tidak punya keimanan, maka kehidupannya tidak akan berarti apa-apa. Contoh, seseorang tidak percaya dengan kehidupan setelah kematian (hari akhirat), maka ia tidak punya tujuan dalam hidupnya.
Pengaruh iman dalam kehidupan sangat luar biasa. Bisa membuat orang akan meninggalkan kehidupan materi dan rela syahid di jalan Allah. Iman juga memiliki pengaruh sangat besar dalam kehidupan seorang mukmin jika iman itu benar maka akan memberikan pengaruh positif yang akan mendatangkan keberuntungan dan kebahagiaan, namun sebaliknya jika iman itu salah karena bercampur dengan syirik maka akan memberikan pengaruh negatif yang akan menyengsarakan kehidupan di dunia dan di akhirat.
Berikut ini pengaruh Iman seseorang terhadap makna dan tujuan hidup:
a.    Manusia yang beriman tidak mungkin orang yang berpandangan sempit dan berakal pendek ia percaya kepada Allah SWT. sebagai penguasa dan pemeliharan alam semesta, dia tidak akan pernah merasa asing dengan apapun yang ada didunia, pandangannya menjadi luas, wawasan intelektualnya menjadi terbuka, pendirianya bebas seperti kekuasaan Allah SWT.
b.    Keimanan ini mengangkat manusia kederajat yang paling tinggi dalam harkatnya sebagai manusia, orang yang beriman percaya hanya kepada Allah SWT. yang Maha Kuasa.
c.    Bersamaan dengan rasa harga diri yang tinggi keimanan juga mengalirkan ke dalam diri manusia rasa kesederhanaan dan kesahajaan, ia menjadi orang yang tidak menyukai sifat pamer atau berpura-pura, orang yang beriman tidak pernah angkuh, kelebihan harta atau kekuasaan tidak membuatnya sombong karena ia tahu semua itu berasal dari Allah SWT., setiap saat Allah SWT. dapat mengambil apa yang pernah di berikan-Nya kepada manusia.
d.    Keimanan membuat manusia menjadi suci dan benar, ia yakin tidak ada jalan lain untuk mencapai kesuksesan dan keselamatan kecuali dengan kesucian jiwa dan tingkah laku yang baik, ia yakin Allah SWT. berada di atas segalanya yang ada, ia mempuyai keyakinan kuat, Allah SWT. adalah penguasa seluruh kekayaan yang ada di bumi dan di langit.
e.    Orang yang beriman mempunyai kemauan kuat, kesabaran yang tinggi dan kepercayaan yang teguh kepada Allah SWT. dalam segala hal, tidak mempunyai hubungan khusus dengan siapapun atau apapun yang menyebabkan rusaknya iman, orang beriman meyakini bahwa tidak ada seorang pun yang dapat ikut campur tangan terhadap kekuasaan Allah SWT. dalam kehidupan, keyakinan ini membuat orang beriman sadar bahwa jika ia berbuat dan bersikap benar serta adil maka akan meraih kesuksesan.
f.    Orang yang beriman tidak akan putus asa atau patah hati dengan keadaan yang di hadapi, ketika orang beriman memutuskan untuk menjalankan perintah-perintah-Nya, maka ia yakin akan mendapat dukungan dan pertolongan dari Allah SWT. Keyakinan ini membuat orang beriman tetap kukuh dan mantap dalam menjalani kehidupan.
g.    Keimanan menumbuhkan keberanian dalam diri manusia. Dalam hubungan ini ada dua hal yang membuat manusia menjadi pengecut, (1) takut mati dan (2) pemikiran yang menyatakan bahwa ada orang lain selain Allah SWT. yang dapat mencabut nyawanya, keimanan kepada kalimat LAILAA HA ILLA ALLAH menghapus kedua pemikiran di atas.
h.    Orang-orang beriman selalu menghindari cara-cara yang rendah dalam mencapai tujuan nya mereka percaya bahwa kesejahteraan manusia berada ditangan Allah SWT., dan Allah memberikannya kepada manusia dengan kehendak-Nya, tugas manusia hanya berusaha keras untuk mendapatkannya dengan cara yang benar, mereka mengetahui tercapai tidaknya tujuan manusia dalam hidup ini tergantung kepada kehendak Allah SWT. semata.
i.    Pengaruh keimanan membuat manusia menjadi taat dan patuh kepada hukum-hukum Allah SWT., seseorang yang beriman yakin bahwa Allah SWT. mengetahui segalanya baik yang nyata maupun yang tersembunyi dari pandangan manusia, manusia dapat menyembunyikan sesuatu kepada orang lain, tetapi tidak dapat menyembunyikannya di hadapan Allah SWT.

3.    Pengaruh Keimanan Seseorang dalam Kehidupan
a.    Keimanan dalam Kehidupan
Perlu dipahami bahwa dakwah Rasulullah SAW. selama di Mekkah ditujukan untuk menguatkan akidah. Ini menghasilkan kualitas keimanan yang sempurna yang ditunjukan oleh Rasul dan para sahabat. Pada saat itu, belum diturunkan aturan hukum-hukum lain yang mengatur kehidupan pribadi dan bermasyarakat, seperti mu'amalah, puasa dan sebagainya. Bahkan shalat pun diturunkan Allah SWT. kepada Rasul menjelang hijrah ke Madinah. Disini disadari bahwa peranan aqidah sangat penting dalam pembinaan manusia dan masyarakat. Benar bahwa Rasulullah SAW. Diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia, tetapi akhlak yang sempurna ini tidak akan dapat terwujud tanpa disandarkan pada landasan aqidah yang mantap. Bila aqidah sudah dapat diwujudkan dalam amal, maka dengan otomatis akhlak manusia pun akan dapat mengikutinya.
b.    Pengaruh Keimanan Seseorang dalam Kehidupan
1)    Berpandangan luas
Menurut al-Maududi, orang yang memiliki aqidah benar, tidak mungkin mempunyai pandangan yang sempit karena dia percaya kepada Yang Menciptakan langit dan bumi, Pemilik alam semesta, Pemilik barat dan timur, Pemberi rezeki dan Pendidik makhluk. Dia tidak akan menemui sesuatu yang ganjil dalam alam ini karena segala sesuatu yang ada di dalamnya adalah milik Allah SWT. Tidak ada sesuatu pun dalam alam ini yang dapat menghalangi dan membatasi rasa cintanya dan kecenderungannya untuk memberi pertolongan kepada sesama manusia. Bagaimanapun pandangan seperti ini tidak mungkin ada pada orang yang menganut politeisme. Paham ini meyakini bahwa Allah SWT. mempunyai sifat serba kekurangan dan terbatas seperti manusia.
2)    Melahirkan rasa bangga dan harga diri
Orang yang memiliki aqidah benar akan merasa bangga sebagai manusia dan mempunyai harga diri. Dia mengetahui Allah adalah Pemilik sebenarnya dari segala kekuatan yang ada dalam alam ini, tidak ada yang memberi manfaat dan mudarat kecuali Allah, tidak ada yang menghidup dan mematikan kecuali Allah serta tidak ada yang memiliki hukum, kekuasaan dan kedaulatan kecuali Allah. Oleh karena itu, keimanannya kepada Allah menyebabkan dia tidak berhajat kepada yang lain kecuali kepada Allah. Tercabut dari dalam hatinya rasa takut kepada yang lain kecuali kepada Allah SWT. Dia tidak menundukkan kepalanya di hadapan makhluk, tidak merendahkan diri dan mengemis kepada manusia dan tidak gentar dengan kesombongan dan kebesaran manusia.
3)    Rendah hati kepada sesama manusia
Orang yang akidahnya benar tidak mungkin menjadi angkuh, tidak mensyukuri nikmat dan tidak terpedaya dengan kekuatan dan kemahiran yang dimilikinya. Karena dia tahu dan yakin semua itu adalah karunia Allah SWT. kepadanya. Malah dia sadar Allah SWT. berkuasa mengambilnya kembali apabila Dia menghendaki. Manusia yang akidahnya tidak benar akan mengingkari nikmat, menyombongkan diri dan mengangkat kepala apabila memperoleh nikmat. Ia menganggap nikmat itu hasil usaha dan kecakapannya.
4)    Jiwa yang bersih dan beramal saleh
Orang yang berakidah secara benar yakin bahwa tidak ada jalan untuk mencapai keselamatan dan keuntungan kecuali dengan jiwa yang bersih dan beramal saleh. Kesadaran itu timbul karena dia beriman kepada Allah yang Maha Kaya dan Maha Adil, bergantung harap segala sesuatu kepada-Nya. Sebaliknya orang yang musyrik dan kafir menghabiskan masa hidup mereka untuk angan-angan palsu.
5)    Tidak berputus asa dan hilang harapan
Orang yang akidahnya benar tidak mudah dihinggapi rasa putus asa dan hilang harapan dalam setiap keadaan. lman memberikan ketenteraman yang luar biasa pada hatinya. lman mengisi hatinya dengan ketenangan dan harapan meskipun dia dihina di dunia dan diusir dari semua pintu kehidupan sehingga kelihatan jalan hidupnya sempit dan seluruh saluran materi terputus darinya. Dia yakin Allah tidak pernah terlena dan tidak membiarkan hidupnya terlantar. Oleh karena itu, ia senantiasa mencurahkan tenaganya dengan bertawakkal kepada Allah dan meminta pertolongan daripada-Nya dalam semua urusan. Ketenteraman hati dan ketenangan iiwa seperti ini tidak mungkin dimiliki kecuali dengan aqidah. Orang kafir, musyrik dan mulhid (atheis) mempunyai hati yang lemah. Mereka bersandar kepada kekuatan yang terbatas. Maka alangkah cepatnya mereka dihinggapi rasa putus asa ketika menghadapi kesukaran. Kadangkala menyebabkan mereka membunuh diri mereka sendiri.
6)    Memiliki hati dan pendirian yang teguh
Akidah yang benar mendidik manusia dengan kekuatan yang besar, bulat, tekad, berani, sabar, tabah dan tawakkal ketika menghadapi perkara besar di dunia demi mengharapkan keridhaan Allah SWT.  Dia yakin kekuatan Allah yang memiliki langit dan bumi menyokongnya dan membimbingnya dalam setiap aspek kehidupan. Oleh karena itu, hatinya menjadi lebih teguh, dan tabah. Hampir tidak ada suatu musibah dalam dunia yang dapat melawan tekad yang telah dibuatnya.
7)    Berani dan tabah
Akidah yang benar akan menjadikan manusia berani dan mengisi hatinya dengan ketabahan. Ada dua perkara yang menjadikan seseorang manusia itu pengecut dan lemah semangat. Pertama, cinta pada diri, harta dan keluarga. Kedua, percaya bahwa ada yang lain selain Allah yang dapat mematikan manusia dan dia tidak dapat menolak kematian itu dengan beragam tipu daya. Akidah yang benar dapat mencabut kedua persoalan itu dari hati manusia dan sekaligus membersihkannya. lman dapat mencabut hal tersebut, yang pertama dengan menjadikan dia yakin bahwa Allah adalah satu-satunya Pemilik diri, harta dan keluarganya. Iman menjadikan dia sedia  berkorban untuk jalan dan keridhaan Allah SWT. Dia rela berkorban dengan segala sesuatu yang ada padanya dengan sesuatu yang mahal maupun murah. Kedua, dengan menanamkan ke dalam jiwa manusia bahwa tidak ada seorang manusia atau seekor binatang pun yang dapat merampas hidupnya.
8)    Menjauhi perbuatan hina
Iman kepada Allah mengangkat derajat manusia dan menimbulkan dalam dirinya sifat menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat merendahkan martabatnya. Dia juga merasa cukup dengan apa yang ada dan tidak memerlukan pemberian orang, menyucikan hatinya dari sifat tamak, rakus, dengki, rendah diri dan segala sifat buruk serta kecenderungan yang hina. Tidak terlintas dalam hatinya memilih jalan yang keji untuk mencapai kejayaan karena dia yakin rezeki berada di tangan Allah. Dia yakin Allah melimpahkan rezeki kepada orang yang dikehendaki-Nya dan menentukan kepada orang yang dikehendaki-Nya. Tidak ada kemuliaan, kekuatan, kemasyhuran, kekuasaan, pengaruh dan kemenangan melainkan di tangan Allah. Manusia wajib berusaha dengan cara yang mulia menurut kemampuannya. Kejayaan atau kegagalan bergantung kepada Allah. Tidak ada yang dapat menahan apa yang diberi-Nya dan tidak ada yang dapat memberi apa yang ditahan-Nya.
9)    Terikat dan patuh pada peraturan Allah
Akidah yang benar akan menjadikan manusia terikat dan patuh pada undang-undang Allah. Orang yang beriman yakin bahwa Allah mengetahui segala sesuatu. Allah lebih dekat kepada diri mereka daripada urat leher mereka sendiri. Orang beriman yakin apabila mereka melakukan sesuatu perbuatan di dalam gelap ataupun terang, Allah tetap mengetahui.  Apabila terlintas dalam hatinya sesuatu yang tidak baik, Allah tetap mengetahui. Walaupun dia dapat menyembunyikan perbuatannya daripada orang lain, dia tidak dapat menyembunyikannya dari Allah.  Walaupun dia dapat melepaskan dirinya dari berbagai kekuatan, dia tidak dapat melepaskan dirinya dari Allah.  Semakin kukuh akidah ini melekat dalam jiwa seseorang, semakin tekun ia mengikuti hukum Allah dan menjauhi larangan-Nya. Ia bergegas menuju kebajikan dan mengerjakan apa yang diperintah oleh Allah dimanapun berada. Di hadapan matanya senantiasa terbayang pengadilan tinggi dan tidak ada orang yang dapat melepaskan diri daripada pemeriksaan-Nya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Q.S. AT-TAKATSUR DAN Q.S. AL-'ASHR

A.    Q.S. AT-TAKATSUR
1.    Pengertian Q.S. At-Takatsur dan Asbabun Nuzul Q.S. At-Takatsur
a.    Pengertian
At-Takatsur artinya bermegah-megahan, surat ini terdiri dari 8 ayat, surat ini termasuk surat Makkiyyah, yaitu surat yang diturunkan di Makkah. Nama At-Takatsur diambil dari kata pertama dari surat ini.
b.    Asbabun Nuzul
Imam Ibnu Abu Hatim telah mengetengahkan sebuah hadits melalui Ibnu Buraidah yang telah menceritakan, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua kabilah dari kalangan Anshar, yaitu Bani Haritsah dan Bani Harits; kedua kabilah itu saling bermegah-megahan dan saling membangga-banggakan apa yang mereka miliki. Salah satu di antara kedua kabilah berkata: “Di antara kalian terdapat orang-orang yang seperti si Fulan dan si Fulan”. Demikian pula kabilah lainnya mengatakan hal yang sama. Akhirnya mereka mengatakan: “Marilah kita semua pergi ke kuburan”, lalu salah satu kabilah mengatakan: “Di antara kalian terdapat si Fulan dan si Fulan”, mereka mengatakan demikian seraya mengisyaratkan kepada kuburan itu. Demikian pula kabilah lainnya mengatakan hal yang sama terhadap lawannya. Maka Allah menurunkan firman-Nya:
Bermegah-megahan telah melalaikan kalian, sampai kalian masuk kedalam kubur. Q.S, 102 At-Takatsur, 1-2)
Imam Ibnu Jarir telah mengetengahkan sebuah hadits yang bersumber dari Ali k.w. yang telah menceritakan, pada asal mulanya kami merasa ragu tentang siksa kubur, sehingga turunlah ayat ini mulai dari firman-Nya:
Bermegah-megahan telah melalaikan kalian. (Q.S, 102 At-Takatsur, 1)
Sampai dengan firman-Nya:
Dan janganlah begitu, kelak kalian akan mengetahui. (Q.S, 102 At-Takatsur, 4)

2.    Ayat-ayat dari Q.S. At-Takatsur dan Terjemahannya
              
            
      •   
    •   

Terjemahannya:
a.    Bermegah-megahan telah melalaikan kamu[1598],
b.    sampai kamu masuk ke dalam kubur.
c.    janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu),
d.    dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui.
e.    janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin,
f.    niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka Jahiim,
g.    dan Sesungguhnya kamu benar-benar akan melihatnya dengan 'ainul yaqin[1599].
h.    kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu).

[1598] Maksudnya: Bermegah-megahan dalam soal banyak harta, anak, pengikut, kemuliaan, dan seumpamanya telah melalaikan kamu dari ketaatan.
[1599] 'ainul yaqin artinya melihat dengan mata kepala sendiri sehingga menimbulkan keyakinan yang kuat.

3.    Tafsir Q.S. At-Takatsur
a.    Penafsiran per ayat
    
1)     (Telah membuat kalian lalai) atau telah melalaikan kalian dari taat kepada Allah -    (bermegah-megahan) yaitu saling bangga membanggakan harta, anak-anak dan pembantu-pembantu.

     

2)       (sampai kalian masuk ke dalam kubur) hingga kalian mati dikubur di dalam tanah; atau hingga kalian menghitung-hitung banyaknya orang yang telah mati.

     
3)      (Janganlah begitu) kalimat ini mengandung hadirkan dan cegahan -     (kelak kalian akan mengetahui).
      
4)         (Dan janganlah begitu, kelak kalian akan mengetahui) akibat yang buruk dari perbuatan kalian itu di kala kalian menjelang kematian, kemudian sewaktu kalian telah berada di dalam kubur.

       
5)     (Janganlah begitu) sesungguhnya -      (jika kalian mengetahui dengan pengetahuan yang yakin) tentang akibat perbuatan kalian itu, niscaya kalian tidak akan lalai taat kepada Allah.

    
6)      (Niscaya kalian benar-benar akan melihat neraka Jahim) Jawab Qasamnya tidak disebutkan, yaitu niscaya kalian tidak akan sibuk dengan bermegah-megahan yang melalaikan kalian dari taat kepada Allah. Lafadz Latarawunna pada asalnya adalah Latarawunanna, kemudian Lam Fi’il dan ‘Ain Fi’ilnya dibuang, kemudian harakatnya diberikan kepada Wawu, sehingga jadilah Latarawunna.

 •     
7)    •  (Dan sesungguhnya kalian benar-benar akan melihatnya) kalimat ayat ini mengukuhkan  makna ayat sebelumnya,  (dengan pengetahuan yang yakin) lafadz ‘Ainal Yaqin adalah Mashdar; demikian itu karena lafadz Ra-a dan lafadz ‘Ayana mempunyai arti yang sama.

    •   
8)       (Kemudian kalian pasti akan ditanyai) lafadz Latus-alunna dibuang dari padanya Nun alamat Rafa’ karena berturut-turutnya huruf Nun, dibuang pula daripadanya Wawu dhamir jamak, tetapi bukan karena ‘Illat atau sebab bertemunya kedua huruf yang disukunkan; bentuk asal daripada Latus-alunna adalah Latus-alunanna.  (pada hari itu) yakni di hari kalian melihat neraka Jahim, • (tentang kenikmatan) yang kalian peroleh semasa didunia, yaitu berupa kesehatan, waktu luang, keamanan, makanan, minuman dan nikmat-nikmat lainnya. Artinya dipergunakan untuk apakah kenikmatan itu?

b.    Penafsiran keseluruhan ayat
1)    Allah SWT berfirman mencela hamba-hamba-Nya atas kelalaian mereka dari tujuan penciptaan mereka, yaitu untuk beribadah hanya kepada-Nya, tanpa sekutu bagi-Nya, mengenal dan tunduk kepada-Nya, mendahulukan cinta-Nya di atas segala sesuatu. Dia berfirman, telah menjadikan kalian lalai dari menaati-Ku sikap berbangga-bangga kalian dengan banyaknya harta, anak, pembantu, bala tentara, kehormatan dan lain sebagainya yang dimaksudkan untuk saling berlomba banyak.
2)    Kelengahan kalian ini berlanjut terus hingga datang ajal kalian, dan kalianpun menjadi penghuni kubur. Pada saat itulah, baru tabir tersingkap oleh kalian, tetapi setelah tidak mungkin lagi kalian kembali ke dunia.
3)    Oleh karena itu, Allah SWT mengancam mereka dengan firman-Nya, tidak seharusnya demikian, kalian tidak melaksanakan taat kepada Allah karena dilalaikan oleh perlombaan memperbanyak harta benda dan anak, dan kalian akan tahu akibat dari kelalaian kalian itu.
4)    Kemudian ancaman itu diulangi lagi sebagai penegasan. Kemudian diulangi lagi untuk yang ketiga kali. Allah SWT berfirman, jika kalian benar-benar meyakini apa yang ada di depan kalain, kalian tidak akan dilalaikan oleh perlombaan memperbanyak harta dan anak itu, dan pasti akan bergegas melakukan amal shaleh.
5)    Tetapi ketidakyakinan kalian telah menjadikan kalian seperti yang kalian lihat sendiri.
6)    Sungguh kalian kelak benar-benar menyaksikan terjadinya kiamat dan kalian pasti benar-benar akan melihat al-Jahim, yaitu neraka yang telah disediakan oleh Allah SWT bagi orang-orang kafir.
7)    Kemudian kalian benar-benar akan melihatnya dengan mata kepala kalian sendiri, maka kalian menjadi yakin tanpa ragu sedikitpun.
8)    Kemudian pada hari kiamat itu, Allah akan meminta pertanggungan jawab kalian atas semua nikmat yang telah Allah SWT curahkan kepada kalian di dunia, seperti: pendengaran, mata, kesehatan, rasa aman, makanan, minuman, dan lain sebagainya. Apakah kalian telah mensyukurinya dan tidak menggunakannya untuk bermaksiat kepada-Nya, yang menjadikan kalian akan diberi nikmat yang lebih baik dari itu? Atau kalian tidak mensyukurinya dan bahkan kalian menggunakannya untuk bermaksiat kepada-Nya sehingga kalian akan disiksa oleh-Nya.?

c.    Pelajaran yang Dapat Dipetik dari Ayat 1-4
1)    Kelengahan mengantar manusia bersaing tanpa batas, sampai-sampai mengantar mereka ke kubur untuk membuktikan betapa besar pengaruh dan betapa banyak jumlah pengikut mereka atau sampai-sampai mereka menghitung pula orang-orang yang telah mati di antara mereka.
2)    Yang lengah akan menggunakan segala cara dan sarana untuk memenangkan persaingan dan tidak akan berhenti bersaing hingga dia sendiri mati.
3)    Yang dikecam bukan pada usaha memiliki banyak harta, bukan juga persaingan yang sehat, tetapi persaingan yang tidak sehat akibat kelengahan terhadap nilai-nilai agama.
4)    Peringatan ayat 3 dan 4 (Hati-hatilah!) mengandung makna bahwa persaingan memperebutkan kemegahan duniawi, memperbanyak anak dan pengikut, pasti tidak akan membawa kebahagiaan dan kepuasan bagi setiap yang terlibat. Kalau kepastian di atas tidak dialami dalam kenyataan hidup duniawi, maka akan terbukti kebenarannya dan dialami dalam kehidupan ukhrawi.

d.    Pelajaran yang Dapat Dipetik dari Ayat 5-8
1)    Semua yang bersaing secara tidak sehat akan menyesal di dunia atau paling tidak di akhirat nanti.
2)    Semakin dalam keyakinan seseorang, semakin tajam mata hatinya sehingga dapat melihat yang tersirat di balik yang tersurat.
3)    Setiap manusia akan melintasi neraka. Ada yang lolos sehingga mencapai surga dan ada juga yang terjatuh ke neraka.
4)    Tidak seorang pun dalam kehidupan dunia ini yang tidak memperoleh kenikmatan, karena naungan, rumput, dan air sejuk merupakan contoh yang disebut Rasul SAW dalam menjelaskan makna nikmat dimaksud.
5)    Segala kenikmatan yang diperoleh akan dituntut pertanggungjawabannya dari mana diperoleh dan bagaimana digunakan.

4.    Keutamaan Q.S. A-Takatsur
a.    Peringatan mengumpulkan dan memperbanyak harta tanpa mensyukuri sehingga menyebabkan dia meninggalkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
b.    Penepatan adanya azab kubur dan penegasan atasnya dengan Firman-Nya pada Q.S. At-Takatsur:5 :
“Hingga kalian masuk ke dalam kubur. Jangan begitu !! Kelak kalian akan mengetahui”  yaitu ketika di dalam kubur.
c.    Penetapan akidah tentang kebangkitan dan balasan setelah perhitungan, membuat bicara (tangan, kaki dan lainnya dengan kekuasaan Allah) serta tuntunan menjawabnya.
d.    Pertanyaan kepada hamba nikmat yang Allah berikan padanya di dunia, jika ada bersyukur dengan nikmat itu maka beruntung, sedangkan jika dia khufur atasnya, maka dia di siksa (semoga Allah memelihara kita darinya).


B.    Q.S. AL-‘ASHR
1.    Pengertian Q.S. Al-‘Ashr
Al-‘Ashr artinya masa. Surat ini terdiri dari 3 ayat, surat ini adalah surat Makkiyah yang turun sesudah Surat Alam Nasyrah dan sebelum Surat Al-Adiyat. Surat ini merupakan surat ke-13 dilihat dari segi urutan turunnya. Akan tetapi dalam urutan penyusunan mushaf Utsmani, surat ini terletak setelah Surat At-Takatsur. Dalam Surat At-Takatsur diterangkan bahwa setiap kenikmatan berupa umur, kekayaan, badan dan ilmu bakal dimintai pertanggungjawaban. Sedangkan dalam Surat Al-‘Ashr ini dijelaskan akan pentingnya menjaga waktu agar manusia tidak merugi di dunia maupun akhirat.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani melalui jalur sahabat Ubaidillah bin Hushain, diceritakan bahwa para sahabat Rasulullah Saw. tidak berpisah sebelum mereka saling membacakan surat ini kepada temannya. Imam Syafi’i pernah menyatakan “Seandainya umat Islam memikirkan kandungan surat ini niscaya (petunjuk-petunjuknya) mencukupi mereka.”  (Tafsir Ibnu Katsir, jilid IV hal. 550).

2.    Ayat-ayat dari Q.S. Al-‘Ashr dan Terjemahannya
    •    
           

Terjemahannya
a.    Demi masa.
b.    Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian,
c.    kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.

3.    Tafsir Q.S. Al-‘Ashr
a.    Penafsiran kata-kata sulit
1)    Al-‘Ashr: masa.
2)    Al-Ihsan: satu jenis makhluk Tuhan yang dikenal dengan nama manusia.
3)    Al-Khusr: berkurangnya atau lenyapnya modal (rugi). Maksudnya ialah tenggelamnya manusia ke dalam hal-hal yang merusak dirinya.
4)    Al-Haqq: suatu hakekat yang mantap dan kokoh, yang ditunjang oleh dalil konkret atau bukti nyata dan peraturan yang dibawa oleh Nabi SAW.
5)    As-Sabr: kekuatan jiwa yang membuat manusia mampu menahan kesengsaraan dalam melakukan amal kebajikan. Sehingga, dengan kekuatan jiwa ini, seseorang akan dengan mudah melewati berbagai rintangan di dalam rangka menuju tujuan yang mulia.
6)    At-Tawasaubil-Haqq: saling memberi wasiat antar sesama kepada sesuatu yang keutamaan dan kebaikannya tidak diragukan lagi.
7)    At-Tawasaubis-Sabr: saling mewasitkan antar sesama kepada sikap sabar.

b.    Penafsiran per ayat
   
1)     (Demi masa) atau zaman atau waktu yang dimulai dari tergelincirnya matahari hingga terbenamnya; maksudnya adalah waktu shalat Ashar.

•      
2)     • (Sesungguhnya manusia itu) yang dimaksud adalah jenis manusia -     (benar-benar berada dalam kerugian) di dalam perniagaannya. Perbuatan manusia itu merupakan sumber kesengsaraannya sendiri. Jadi, sebagai sumbernya bukanlah masa atau tempat. Ia sendirilah yang menjerumuskan dirinya kedalam kehancuran.

           
3)              (Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh) mereka tidak termasuk orang-orang yang merugi di dalam perniagaannya -   (dan nasihat menasihati) artinya, sebagian di antara mereka menasihati sebagian yang lainnya,    (supaya menaati kebenaran) yaitu Iman -   (dan nasihat menasihati dengan kesabaran) yaitu di dalam menjalankan amal ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Dan yakinlah bahwa di antara keutamaan dan keburukan itu sangat berbeda. Dengan demikian perbedaan ini dapat dijadikan sebagai pendorong untuk beramal baik atau kebajikan. Jadi, setiap orang itu haruslah bisa bermanfaat untuk dirinya dan orang lain, atau kebaikan seseorang hendaknya dapat dirasakan oleh orang lain juga. Di dalam rangka menyelamatkan diri dari kerugian ini, maka umat manusia harus mengetahui kebenaran, kemudian mengikat dirinya pada kebenaran tersebut dan memantapkannya dalam hati. Kemudian mengajak teman-teman agar menempuh jalan kebenaran.

c.    Penafsiran keseluruhan ayat
Pada dasarnya, manusia itu dalam keadaan merugi, kecuali orang-orang yang mempunyai empat sifat, yaitu:
1)    Beriman
2)    Beramal shaleh
3)    Saling berwasiat kepada kebenaran
4)    Saling berwasiat kepada kesabaran

4.    Keutamaan Q.S. Al-‘Ashr
a.    Surat Al ‘Ashr merupakan sebuah surat dalam Al Qur’an yang banyak dihafal oleh kaum muslimin karena pendek dan mudah dihafal. Namun sayangnya, sangat sedikit di antara kaum muslimin yang dapat memahaminya. Padahal, meskipun surat ini pendek, akan tetapi memiliki kandungan makna yang sangat dalam. Sampai-sampai Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Seandainya setiap manusia merenungkan surat ini, niscaya hal itu akan mencukupi untuk mereka.” [Tafsir Ibnu Katsir 8/499].
b.    Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Maksud perkataan Imam Syafi’i adalah surat ini telah cukup bagi manusia untuk mendorong mereka agar memegang teguh agama Allah dengan beriman, beramal shaleh, berdakwah kepada Allah, dan bersabar atas semua itu. Beliau tidak bermaksud bahwa manusia cukup merenungkan surat ini tanpa mengamalkan seluruh syari’at. Karena seorang yang berakal apabila mendengar atau membaca surat ini, maka ia pasti akan berusaha untuk membebaskan dirinya dari kerugian dengan cara menghiasi diri dengan empat kriteria yang tersebut dalam surat ini, yaitu beriman, beramal shaleh, saling menasehati agar menegakkan kebenaran (berdakwah) dan saling menasehati agar bersabar” [Syarh Tsalatsatul Ushul].


C.    Hubungan Q.S. At-Takatsur dengan Q.S. Al-'Ashr
1.    Pada surat At-Takatsur Allah menerangkan keadaaan orang yang bermegah-megahan dan disibukkan oleh harta benda sehingga lupa mengingat Allah, sedang surat Al-'Ashr menerangkan bahwa manusia akan merugi, kecuali kalau mereka beriman, beramal shaleh dan nasehat menasehati dalam kebenaran dan kesabaran.
2.    Pada surat At-Takatsur Allah menerangkan sifat orang yang mengikuti hawa nafsunya, sedang pada surat Al-'Ashr menerangkan sifat orang-orang yang tidak merugi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PERAWATAN JENAZAH


A.    Pengertian Jenazah
Kata jenazah diambil dari bahasa Arab (جن ذح) yang berarti tubuh mayat dan kata جن ذ   yang berarti menutupi. Jadi, secara umum kata jenazah memiliki arti tubuh mayat yang tertutup.

B.    Hal-hal yang Harus Dilakukan terhadap Orang yang Meninggal
1.    Matanya hendaklah dipejamkan (ditutupkan), mengatupkan mulutnya, menyedekapkan tangannya, menyebut yang baik-baik, mendoakan, dan memintakan ampun atas dosanya.
2.    Seluruh badannya hendaklah ditutup dengan kain.
3.    Tidak ada halangan untuk mencium jenazah bagi keluarganya atau sahabat-sahabatnya yang sangat sayang dan berduka cita karena kematiannya.
4.    Ahli jenazah yang mampu hendaklah segera membayar utang jenazah jika ia berutang, baik dibayar dari harta peninggalannya ataupun dari pertolongan keluargannya sendiri.
5.    Segeralah mengurus jenazah dengan cara memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkannya.
6.    Diperbolehkan mengumumkan kematian seseorang muslim agar orang muslim bersiap-siap untuk bertakziah kepada keluarganya, ikut mensholatinya dan ikut mendoakannya.
7.    Haram melakukan perbuatan niyahah (meratap)  ketika ada musibah kematian, adapun yang termasuk niyahah yaitu:
a.     اَلصَّالِقَةِ : Wanita yang menangis menjerit-jerit ketika terkena musibah kematian.
b.     اَلْحَالِقَةِ  : Wanita yang mencukur atau mengacak-acak rambut ketika terkena musibah kematian.
c.    اَشَّاقَّةِ  : Wanita yang merobek-robek baju  ketika kena musibah kematian.

C.    Perawatan Jenazah
Perawatan jenazah adalah pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkannya.
Hukum melaksanakan pengurusan jenazah adalah fardhu kifayah bagi orang-orang Islam yang masih hidup. Artinya berdosa jika tidak ada seorang pun yang mengerjakannya.
1.    Memandikan Jenazah
Setiap orang muslim yang meninggal dunia harus dimandikan, dikafani dan dishalatkan terlebih dahulu sebelum dikuburkan terkecuali bagi orang-orang yang mati syahid. Hukum memandikan jenazah orang muslim menurut jumhur ulama adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.
Adapun beberapa hal penting yang berkaitan dengan memandikan jenazah yang perlu diperhatikan yaitu:
a.    Orang yang utama memandikan jenazah
1)    Untuk mayat laki-laki
Orang yang utama memandikan dan mengkafani mayat laki-laki adalah orang yang diwasiatkannya, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, muhrimnya dan istrinya
2)    Untuk mayat perempuan
Orang yang utama memandikan mayat perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya.
3)    Untuk mayat anak laki-laki dan anak perempuan
Untuk mayat anak laki-laki boleh perempuan yang memandikannya dan sebaliknya untuk mayat anak perempuan boleh laki-laki yang memandikannya.
4)    Jika seorang perempuan meninggal sedangkan yang masih hidup semuanya hanya laki-laki dan dia tidak mempunyai suami, atau sebaliknya seorang laki-laki meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan dia tidak mempunyai istri, maka mayat tersebut tidak dimandikan tetapi cukup ditayamumkan oleh salah seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan.
5)    Orang yang memandikan tidak boleh menceritakan tentang cacat tubuh mayat itu, andaikata mayat itu bercacat.

b.    Syarat bagi orang yang memandikan jenazah
1)    Muslim, berakal, dan baligh
2)    Berniat memandikan jenazah
3)    Jujur dan sholeh
4)    Terpercaya, amanah, mengetahui hukum memandikan mayat dan memandikannya sebagaimana yang diajarkan sunnah serta mampu menutupi aib si mayat.

c.    Syarat-syarat jenazah wajib dimandikan
1)    Jenazah itu orang Islam
2)    Bukan bayi yang keguguran dan jika lahir dalam keadaan sudah meninggal tidak dimandikan
3)    Didapati tubuhnya walaupun sedikit
4)    Bukan mayat yang mati syahid

d.    Tata cara memandikan jenazah
1)    Sebelum memandikan jenazah, alat dan bahan yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
a)    Tempat memandikan pada ruangan yang tertutup.
b)    Air secukupnya.
c)    Sabun, shampo, air kapur barus dan wangi-wangian.
d)    Sarung tangan untuk memandikan.
e)    Potongan atau gulungan kain kecil-kecil.
f)    Kain basahan, handuk, dll.
2)    Jenazah dibaringkan ditempat yang tinggi, seperti ranjang atau balai-balai yang diatasnya sudah diletakkan lima atau enam buah potongan batang pisang.
3)    Jenazah dimandikan diruang tertutup. Selain yang memandikan dan yang membantu memandikan, dilarang melihat.
4)    Ketika dimandikan, jenazah hendaknya dipakaikan kain bahasan (sebaiknya kain sarung) agar auratnya tidak mudah terbuka.
5)    Mulailah memandikannya dengan bacaan Basmalah.
6)    Pakailah sarung tangan. Urut bagian perut dan tekan pelan-pelan agar kotoran yang mungkin ada keluar kemudian dibersihkan.
7)    Ganti sarung tangan yang baru, kemudian kotoran yang ada pada kuku jari tangan dan kaki dibersihkan. Selanjutnya, bersihkan mulut, gigi, lubang di telinga, hidung, dubur dan qubul.
8)    Tinggikan kepala jenazah agar air tidak mengalir kearah kepala.
9)    Ratakan air keseluruh tubuh jenazah. Pergunakan air yang suci dan menyucikan. Setelah air merata keseluruh tubuh kemudian sabunilah dan siram kembali hingga bersih. Lakukan minimal satu kali setelah najis-najisnya dapat dihilangkan. Disunahkan melakukannya tiga kali, lima kali, atau dengan bilangan ganjil.
10)    Siramkan air kesebelah kanan dahulu kemudian kesebelah kiri tubuh jenazah.
11)    Mandikan jenazah dengan air sabun dan air mandinya yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian.
12)    Perlakukan jenazah dengan lembut ketika membalik dan menggosok anggota tubuhnya.
13)    Jika keluar dari jenazah itu najis setelah dimandikan dan mengenai badannya, wajid dibuang dan dimandikan lagi. Jika keluar najis setelah di atas kafan tidak perlu diulangi mandinya, cukup hanya dengan membuang najis itu saja.
14)    Bagi jenazah wanita, sanggul rambutnya harus dilepaskan dan dibiarkan menjulur kebelakang, sisir rambut dengan perlahan, setelah disiram dan dibersihkan lalu dikeringkan dengan handuk dan dikepang.
15)    Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan kain sehingga tidak membasahi kain kafannya.
16)    Selesai mandi, sebelum dikafani berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol. Dan pindahkan jenazah ketempat yang bersih, siap untuk dikafani.
Memandikan jenazah harus dilakukan dengan lemah lembut dan hati-hati. Air yang digunakan untuk memandikan  jenazah adalah air yang dingin yang biasa dipergunakan untuk mandi. Orang muslim tidak diperbolehkan memandikan orang kafir, membawa jenazahnya, mengkafaninya, menshalatinya atau mengiring jenazahnya.
2.    Mengkafani Jenazah
Mengkafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum mengkafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardhu kifayah.
Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum mengkafani jenazah, adalah sebagai berikut:
a.    Untuk jenazah laki-laki 3 lembar kain kafan, sedangkan untuk jenazah perempuan 5 lembar.
b.    7 utas tali untuk jenazah dewasa, yaitu untuk bagian atas kepala, leher, dada, pinggang, lutut, mata kaki dan untuk ujung bawah tubuh.
c.    Kapas, wangi-wangian (kapur barus) dan serbuk cendana secukupnya.
Hal-hal yang disunnahkan dalam mengkafani jenazah adalah sebagai berikut:
a.    Kain kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh mayat.
b.    Kain kafan hendaknya berwarna putih.
c.    Jumlah kain kafan untuk mayat laki-laki hendaknya 3 lapis, sedangkan bagi mayat perempuan 5 lapis.
d.    Sebelum kain kafan digunakan untuk membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian terlebih dahulu.
e.    Tidak berlebih-lebihan dalam mengkafani jenazah.
Adapun tata cara mengkafani jenazah adalah sebagai berikut:
a.    Untuk mayat laki-laki
1)    Mula-mula hamparkan selembar tikar diatas lantai. Lalu bentangkan 7 utas tali di atasnya, sesuai dengan letaknya.
2)    Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta setiap lapisan diberi kapur barus.
3)    Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan memanjang lalu ditaburi wangi-wangian (kapur barus). Kedua tangan diletakkan di atas dada, tangan kanan berada di atas tangan kiri.
4)    Tutuplah lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, kubul dan dubur) yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
5)    Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan seperti ini selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
6)    Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan lima atau tujuh ikatan.
7)    Hadapkan tali kesebelah kanan, sebaiknya diikat dengan simpul hidup, agar memudahkan membukannya pada saat dikuburkan.
8)    Setelah selesai jenazah siap untuk disholatkan dan setelah itu dikuburkan.

b.    Untuk mayat perempuan
Kain kafan untuk mayat perempuan terdiri dari 5 lembar kain putih, yang terdiri dari:
1)    Lembar pertama berfungsi untuk menutupi seluruh badan.
2)    Lembar kedua berfungsi sebagai kerudung kepala.
3)    Lembar ketiga berfungsi sebagai baju kurung.
4)    Lembar keempat berfungsi untuk menutup pinggang hingga kaki.
5)    Lembar kelima berfungsi untuk menutup pinggul dan paha.

Adapun tata cara mengkafani mayat perempuan yaitu:
1)    Hamparkan selembar tikar di atas lantai, kemudian bentangkan 7 utas tali di atasnya.
2)    Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Dari mulai kain kafan yang menutupi seluruh tubuh, kerudung (tutup kepala), baju, sarung, dan menutupi pinggul dan paha.
3)    Setiap helai kain kafan diberi harum-haruman, dan kapas diberi serbuk cendana yang berfungsi untuk menyerap bau yang ada didalam tubuh jenazah.
4)    Kemudian, angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
5)    Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas, dan letakkan kapas pada setiap lekukan.
6)    Kemudian tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya, setelah itu diberi wangi-wangian.
7)    Pakaikan sarung dari pinggang sampai mata kaki, setelah itu beri wangi-wangian.
8)    Pakaikan baju kurung dan berikan wangi-wangian.
9)    Dandani rambutnya dengan tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang.
10)    Setelah itu pakaikan kerudung, bagian yang terbuka ditutupi dengan kapas dan beri wangi-wangian.
11)    Membungkus dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulungkan kedalam. Sebelum itu, kedua tangannya diletakkan di atas dada dengan tangan kanan berada di atas tangan kiri.
9)    Lalu ikat jenazah dengan tali pengikat yang telah disiapkan. Hadapkan tali kesebelah kanan, sebaiknya diikat dengan simpul hidup, agar memudahkan membukannya pada saat dikuburkan.
10)    Setelah selesai jenazah siap untuk disholatkan dan setelah itu dikuburkan.
Orang yang berhak mengkafani jenazah laki-laki adalah istri, keluarga dekat atau mahramnya. Dan jika jenazah perempuan maka suami, keluarga dekat atau mahramnya. Dalam mengkafani jenazah, jenazah harus dikafani secara lembut.

D.    Hikmah dari Tata Cara Perawatan Jenazah
Hikmah yang dapat diambil dari tata cara perawatan jenazah, antara lain:
1.    Memperoleh pahala yang besar.
2.    Menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi diantara sesama muslim.
3.    Membantu meringankan beban keluarga jenazah dan sebagai ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya.
4.    Mengingatkan dan menyadarkan manusia bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal untuk hidup setelah mati.
5.    Sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia, sehingga apabila salah seorang manusia meninggal dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan Rasul-Nya.

E.    Takziah dan Ziarah Kubur
1.    Takziah
Takziah adalah berkunjung kepada keluarga yang meninggal dunia.
Hukumnya sunah, bahkan bisa menjadi wajib apabila, jenazah tidak ada yang mengurusnya, misalnya seseorang yang hidunya sebatang kara.
Takziah bertujuan agar:
a.    Keluarga terhibur
b.    Diberi keteguhan Iman dan Islam
c.    Diberi kesabaran dalam menghadapi musibah
d.    Serta mendoakan agar diterima amal baiknya dan diampuni segala dosanya

Hal-hal yang perlu diperhatikan bagi orang yang bertakziah antara lain:
a.    Takziah hendaknya didasari dengan niat ikhlas karena Allah serta dengan maksud memperoleh ridho dan rahmat-Nya.
b.    Berpakaian yang sopan dan menutup aurat.
c.    Berdoa agar jenazah diampuni segala dosa-dosanya dan dirahmati oleh Allah SWT.
d.    Memberikan bantuan moral/materi kepada keluarga jenazah.
e.    Menghibur keluarga yang terkena musibah.
f.    Melaksanakan shalat jenazah atau mendoakan jenazah.
g.    Menghantarkan kekubur.
h.    Dilarang berbicara yang keras, bercanda, terutama mengatakan aib jenazah.

Secara garis besar orang yang bertakziah itu dinyatakan sempurna takziahnya apabila melaksanakan tiga hal yaitu:
a.    Menghibur
b.    Menshalatkan/mendoakan
c.    Mengambil i’tibar atau pelajaran

2.    Ziarah kubur
Ziarah kubur adalah mengunjungi makam kaum muslimin atau muslimat.
Cara atau urutan ziarah kubur, adalah sebagai berikut:
a.    Setelah sampai pintu gerbang kuburan mengucapkan salam.
b.    Berdoa (semoga diampuni dosanya dan diterima amal baiknya).

Tujuan dan manfaat ziarah kubur, adalah sebagai berikut:
a.    Mengingatkan kematian
b.    Mengingatkan kehidupan akherat
c.    Tidak akan hanya memburu kehidupan dunia saja
d.    Mendo ‘akan ahli kubur

Adab ziarah kubur, adalah sebagai berikut:
a.    Ziarah kubur hendaknya didasari dengan niat ikhlas karena Allah serta dengan maksud memperoleh ridho dan rahmat-Nya.
b.    Hendaknya berpakaian sopan dan menutup aurat.
c.    Hendaknya mengucapkan salam kepada penghuni kubur dan mendoakan agar mereka memperoleh keselamatan serta kesejahteraan didalam kuburnya.
d.    Ketika berziarah tidak diperbolehkan menginjak-nginjak dan duduk-duduk di atas makam serta melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak pantas, seperti kencing, meludah, dan membuang sampah ke atas makam.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

IDDAH DAN RUJUK

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam adalah agama yang sangat majemuk,artinya agama islam memberikan tuntunan dan petunjuk bagi manusia dalam menjalani kehidupan, dan tidak sekedar saja dalam member petunjuk namun agama islam memberikan penjelasn-penjelasanya dari hal yang terkecil sampai yang terbesar.
Seperti halnya dalam bidang perkawinan,yakni juga memberikan petunjuk dan penjelasan secara mendalam.Semua dapat kita gali didalam al-Quran.Misalnya saja sperti; petunjuk dalam pernikahan yang meliputi syarat,rukun,serta larangan dalam pernikahan.Begitupun juga apabila terjadi putus dalam perkawinan agama islam memberikan tuntunan yang sangat kompeten bagi umatnya,diantaranya; hukum-hukum yang berlaku ketika terjadi perpisahan yang termasuk didalamnya masa iddah dan ruju’.
Berdasrkan latar belakang diatas maka penulis tertarik untuk membuat makalah dengan judul  “Masa Iddah dan Ruju’.
B.    Rumusan Masalah
Melihat latar belakang diatas,maka dapat dirumuskan permasalahanya sebagai berikut:
1.    Apa pengertian,tujuan,dan hikmah dalam iddah?
2.    Hal-hal apasaja yang menyebabkan perbedaan waktu didalam masa iddah?
3.    Bagaiman denganhak istri didalam masa iddah?
4.    Apa  pengertian, hukum dan tujuan dari ruju’?
5.    Bagaimana syarat-syarat dan rukun untuk ruju’?


C.    Tujuan
Diharapkan setelah membaca makalah ini mampu memahami tentang:
1.    Pengertian,tujuan,dan hikmah dalam iddah
2.    Perbedaan waktu didalam masa iddah
3.    Hak istri didalam masa iddah
4.    Pengertian, hukum dan tujuan dari ruju’
5.    Syarat-syarat dan rukun untuk ruju’?














BAB II
PEMBAHASAN

I
A.    Iddah
1.    Pengertian Iddah
Iddah berasal dari kata adad, artinya menghitung. Maksudnya adalah perempuan (istri) menghitung hari-harinya dan masa bersihnya.
Dalam istilah agama, iddah mengandung arti lamanya perempuan (istri) menunggu dan tidak boleh menikah setelah kematian suaminya atau setelah bercerai dari suaminya.
Jadi, iddah artinya satu masa dimana perempuan yang telah diceraikan, baik cerai mati atau cerai hidup, harus menunggu untuk meyakinkan apakah rahimnya telah berisi atau kosong dari kandungan. Allah berfirman:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
Artinya:  "wanita-wanita yang ditolak hendaknya menahan diri (menunggu tigakaliQuru')…"(Q.S.AlBaqarah:228)

2.    Tujuan dan HikmahHukum
Adapun tujuan dan hikmah dan diwajibkanya iddah itu adalah;
Pertama, untuk mengetahui bersihnya Rahim perempuan tersebut dari bibit yang ditinggalkan mantan suaminya. Hal ini disepakati oleh ulama, pendapat itu didasarkan pada 2alur pikiran yakni: 1.Bibit yang ditinggalkan mantan suminya dapat berbaur dengan orang yang akan mengawininya untuk menciptakan satu janin dalam perut perempuan tersebut. Dengan pembauran itu diragukan anak siapa sebenarnya yang dikandung oleh perempuan tersebut. Tidakada cara untuk mengetahui apakah perempuan yang baru berpisah dengan suaminya mengandung bibit dari mantan suaminya atau tidak kecuali dengan datangnya beberapakali haid dalam masa itu. Maka diperlukan masa tunggu.
 Kedua, untuk taabud, artinya semata untuk memenuhi kehendak dari allah meskipun secara rasio kita mengira tidak perlu lagi. Contoh dalam hal ini, umpamanya perempuan yang kematian suami dan belum digauli oleh suaminya itu, masih tetap menjalani masa iddah, meskipun dapat dipastikan bahwa mantan suaminya tidak meninggalkan bibit.
Adapun hikmah yang dapat diambil dari ketentuan iddah itu adalah, agar suami yang telah mencerai istrinya itu berpikir kembali dan menyadari tindakan itu tidak baik dan menyesal, dengan adanya iddah dia dapat menjalin kembali hidup perkawinan tanpa mengadakan akad baru.

3.    Syarat Wajib Iddah
Syarat wajib iddah ada2 yaitu:
a.     Matinya suami.Bila istri bercerai dengan suaminya karena suaminya meninggal dunia, maka perempuan itu wajib menjalani masa iddah, dia telah bergaul dengan suaminya atau belum. Dasar hukumnya yakni surat Al-baqarah ayat234:
                             
Artinya: Orang orang yang meninggal diantaramu dan meninggalkan istri hendaknya dia menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari. Bila telah sampai waktu yang ditentukan boleh dia berbuat terhadap dirinya dengan cara yang baik. Allah maha tau terhadap apa yang mereka lakukan.
b.    Istri sudah bergaul dengan suaminya. Bila suami belum bergaul dengan istrinya, maka istri tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikenai kewajiban beriddah. Ketentuan ini berdasarkan surat Al-Ahzab ayat49:
                         
Artinya: Hai orang-orang yang beriman bila kamu menikahi perempuan-perempuan beriman kemudian kamu menceraikanyya sebelumkamu menggaulinya, maka tidak ada kewajiban baginya untuk beriddah terhadapmu.

4.    Macam-macam Iddah
Menurut sebab musababnya, iddah itu terbagi atas beberapa macam, yaitu:
a.    Iddah Talak, artinya iddah yang terjadi karena perceraian. Perempuan yang berada dalam iddah talak, yaitu:
1)    Perempuan yang telah dicampuri dan ia belum putus dalam haid. Iddahnya ialah tiga kali suci dan dinamakan juga tiga kali quru'. Firman Allah SWT:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِر

Artinya:"wanita-wanita yang ditolak hendaknya menahan diri (menunggu tiga kali Quru'). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat".(Q.S. Al-Baqarah:228)

Mengenai arti quru' dalam ayat tersebut, terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama' fiqih, antara lain:
Sebagian fuqoha berpendapat bahwa quru' itu artinya suci , yaitu masa diantara dua haid. Pendapat ini dari kalangan fuqoha anshor, seperti: Imam Malik, Imam Syafi'I,dan kebanyakan fuqoha dari madinah, juga Abu Saur, sedangkan dari kalangan sahabat antara  lain: Ibnu Umar, Zaid bin Tsabit, dan Aisyah r.a.
Adapun fuqoha yang berpendapat bahwa quru' adalah haid. Terdiri dari Imam Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Al-Auza'li, Ibnu Abi Laila. Dari kalangan sahabat antara lain: Ali r.a., Umar bin Khathab r.a., Ibnu Mas'ud r.a., dan Abu Musa Al-Asy'ari r.a.
                                
Artinya: "Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid diantara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan, dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan ynga hamil, waktu iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya".(Q.S. At-Thalak:4)
Jika kata "quru'un" dimaksudkan untuk pengertian suci, tentu iddah menurut golongan pertama dapat terjadi dengan dua setengah quru'un. Karena mereka berpendapat bahwa istri dapat beriddah dengan masa suci ketika ia dijatuhi talak, meskipun sebagian besar masa itu telah lewat. Jika demikian halnya, maka sebenarnya tiga kali masa suci tidak dapat disebut tiga, kecuali dengan pelampauan sebutan. Padahal sebutan tiga itu jelas dipakai untuk kelengkapan quru'un. Dengan demikian hal itu tidak sesuai kecualijika kata quru' itu berarti haid. Karena telah menjadi ijma' bahwa apabila istri telah diceraikan pada waktu haid, maka waktu haid ini tidak dihitung dalam bilangan iddahnya.
Masing-masing golongan mempunyai alasan yang kuatnya dari segi kata quru'un. Akan tetapi, pendapat yang diterima oleh para cendekiawan adalah bahw ayat tersebut memuat ketentuan yang mujmal (tidak gamblang) mengenai persoalan tersebut. Oleh karena itu harus dicari dalil bagi persoalan ini dari segi yang lain.
Alasan terkuat yang dijadikan pegangan oleh fuqoha yang berpendapat bahwa quru' itu berarti suci adalah hadits Ibnu umar, Nabi SAW bersabda:

مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَاحَتَّى يَحِيْضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيْضَ حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ يُطَلِّقُهَااِنْ شَآءَقَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَافَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى اَمَر اللَّهُ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءَ
Artinya: "Suruhlah dia, hendaklah ia merujuk istrinya sehingga ia haid, kemudian suci, kemudian haid lagi,kemudian menceraikannya jika mau, sebelum ia menyentuhnya. Demikian itulah iddah yang di perintahkan oleh Allah untuk menceraikan istri."
Mereka berpendapat bahwa ijma' fuqoha adalah tentang terjadinya talak suami pada masa suci yang tidak ada pergaulan padanya, demikian juga kata-kata Nabi SAW. Itulah iddah yang di perintahkan oleh Allah untuk menceraikan istri dan merupakan dalil yang jelas bahwa iddah adalah suci, agar talak dapat bersambung dengan iddah. Tetapi kata-kata Nabi SAW. Tersebut dapat pula diartikan bahwa masa tersebut adalah masa menghadapi iddah, agar quru' tidak terbagi-bagi dengan adanya talak dimasa haid.
Alasan paling kuat bagi fuqoha golongan kedua adalah bahwa iddah itu diadakan untuk mengetahui kosongnya rahim wanita yang di talak. Sedang kosongnya rahim dapat diketahui dengan haid, bukan dengan masa suci. Oleh karena itu iddah yang sudah monopouse adalah dengan ukuran hari yakni tiga bulan. Jadi haid merupakan sebab adanya iddah dengan quru'un. Oleh karena itu, quru'un harus diartikan haid.
Selanjutnya fuqoha yang mengatakan bahwa quru'un adalah masa suci mengemukakan alasan bahwa yang menjadi pedoman bgi kosongnya rahim seorang wanita adalah masa perpindahan darisuci kepada haid. Oleh karena itu, tidak ada artinya untuk berpegang padahaid yang terakhir. Jika demikian halnya, maka bilangan tiga yang diisyaratkan harus lengkap adalah masa-masa suci diantara dua haid.
2)    Perempuan yang di campuri dan tidak berhaid, baik ia perempuan yang belum baligh maupun perempuan tua yang tidak haid.
Perempuan yang tidak berhaid sama sekali sebelumnya, atau kemudian terputus haidnya, maka iddahnya adalah tiga bulan. Firman Allah SWT:
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ
Artinya: "Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid diantara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan, dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid".(At-Thalak:4)



3)    Perempuan yang tertalak dan belum disetubuhi
Bagi perempuan seperti ini, tidak ada iddah baginya.  Firman Allah SWT:
                         
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya."(Q.S. Al-Ahzab:49).
Dari uraian diatas, maka dapaat disimpulkan bahwa hak suami selama istri yang ditalak dalam masa iddah, maka ia boleh merujuknya kembali, kecuali kepada mantan istrinya yang ditalak ba'in sebab apabila suami hendak kembali kepada mereka harus dengan akad nikah baru. Khusus dalam talak tiga, apabila mantan suami hendak merujuk kembali, maka mantan istri harus sudah menikah dengan laki-laki lain dan telah bercerai serta sudah bercampur dengan suami kedua. Sedang dalam talak li'an, suami sama sekali tidak mempunyai hak untuk merujuk kembali.
Adapun kewajiban kepada mantan istri yang ditalak, maka selama dalam masa iddah, ia wajib memberikan nafkah dan tempat tinggal sesuai dengan jenis talaknya.




b.    Iddah Hamil
Artinya iddah yang terjadi apabila perempuan-perempuan yang diceraikan itu sedang hamil. Iddah mereka adalah sampai melahirkan anak. Firman Allah SWT:
...وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
Artinya: "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikannya baginya kemudahan dalam urusannya."
Perceraian ini terjadi baik cerai hidup ataupun cerai mati. Dalam sebuah hadits Nabi SAW. Disebutkan:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ قَزَعَةَ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ المِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ: أَنَّ سُبَيْعَةَ الأَسْلَمِيَّةَ نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ، فَجَاءَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَاسْتَأْذَنَتْهُ أَنْ تَنْكِحَ، «فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ (رواه البخارى)
Artinya: "Dari Miswar bin Mukhazamah r.a bahwa Subai'ah Al-Aslamiyah, pernah melahirkan anak sesudah suaminya meninggal dalam beberapa malam berselang. Kemudian ia datang kepada Nabi SAW. minta izin untuk menikah, lalu diizinkan oleh Rasulullah SAW. maka iapun menikah."(HR. Bukhari).
Kalau hamil dengan anak kembar, maka iddahnya belum habis sebelum anak kembarnya lahir semua. Sedangkan perempuan yang keguguran, maka iddahnya ialah sesudah melahirkan pula. Ayat itu menunjukkan bahwa iddah mati, sempurna badannya atau cacat, ruhnya ditiupkan atau belum.



c.    Iddah Wafat
Yaitu iddah terjadi apabila seorang perempuan ditinggal mati oleh suaminya. Dan iddahnya selama empat bulan sepuluh hari. Firman Allah SWT:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا......

Artinya: "Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah)empat bulan sepuluh hari."(Q.S. Al-Baqarah:234).
Apabila perempuan ditalak raj'I oleh suaminya, kemudian suaminya meninggal selama ia masih masa iddah, maka perempuan itu iddahnya seperti perempuan yang ditinggal mati suaminya. Karena ketika ia ditinggal mati suaminya, pada hakikatnya ia masih sebagai istrinya.
Kecuali kalau ditinggal mati sedang dalam keadaan mengandung, maka iddahnya memilih yang terpanjang dair kematian suaminya, atau malahirkan. Demikian pendapat yang mashur.
d.    Iddah wanita yang kehilangan suami
Bila ada seorang yang kehilangan suaminya, dan tidak diketahui dimana suaminya itu berada,apakah ia telah mati atau masih hidup,maka wajiblah ia menunggu empat tahun lamanya.sesudah itu hendaklah ia beriddah pula empat bulan sepuluh hari.

عَنْ عُمَرَ رَضِىَ اللّهُ عَنْهُ قَالَ:اَيُّمَاامْرَأَةٍ فَقَدَتْ زَوْجَهَالَمْ نَدْرٍاَيْنَ هُوَفَاِنَّهَاتَنْتَظِرُاَرْبَعَ سِنِيْنَ ثُمَّ تَعْتَدُّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَعِشْرًا ثُمَّ تَحِلُّ (رواه مالك)

Artinya: "Dari Umar r.a. berkata: "bagi perempuan yang kehilangan suaminya, dan ia tidak mengetahui dimana suaminya berada, sesungguhnya perempuan itu wajib menunggu empat tahun, kemudian hendaklah ia beriddah empat bulan sepuluh hari, barulah ia boleh menikah."(HR.Malik)
Kalau suami itu hilang dalam pertempuran dan belum diketahui apakah ia masih hidup atau sudah mati, maka wajiblah bagi istri menunggu setahun. Dalam sebuah hadits Nabi SAW, disebutkan:

عَنْ سَعِيْدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ رَضِىَ اللّهُ عَنْهُ قَالَ:اِذَافُقِدَ فِى الصَّفِّ فِى الْقِتَال تَتَرَبَّصُ اِمْرَاَتُهُ سَنَةً(رواه البخارى)

Artinya: Dari Said bin Mussayyah r.a. berkata, "apabila seseorang hilang dalam barisan pertempuran,hendaknyalah istrinya menunggu setahun lamanya."(HR. Bukhari).
Kalau suaminya hilang dalam tawanan dan tidak diketahui tempatnya, maka ia di hukumi sebagai suami yang hilang tidak menentu tempatnya.
Hadits Nabi SAW:

قَالَ اَلزُّهْرِى فِى الاَسِيْرِ يُعْلَمْ مَكَانُهُ: لاَتَتَزَوَّجُ اِمْرَأَتُهُ وَلاَيُقْسَمُ مَالُهُ فَاِذَانْقَطَعَ خَبَرُهُ فَسُنَّتُهُ سُنَّةُالْمَفْقُوْدِ(رواه البخارى)

Artinya: Berkata zuhri dala perkara tawanan yang diketahui tempatnya: "istriny itu tidak boleh menikah, dan hartanya itu belum boleh dibagi-bagi, bila telah putus kabar beritanya, maka aturannya adalah aturan suami yang hilang."(HR.Bukhari)
Sebelum iddah itu sampai, hukumnya haram bagi perempuan itu menikah. Allah SWT berfirman:

.......وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ

Artinya: "Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk berakad nikah sebelum habis masa iddahnya. Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya…"(Al-Baqarah:235)
e.     Iddah perempuan yang di Ila'
Jumhur fuqaha mengatakan bahwa ia harus menjalani iddah. Sebaliknya, Zabir bin Zaid berpendapat bahwa ia tidak wajib iddah, jika ia telah mengalami haid tiga kali selama masa empat bulan. Pendapat ini juga dijadikan pegangan oleh segolongan fuqaha dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Abbas r.a. dengan alasan bahwa diadakannya iddah adalah untuk mengetahui kosongnya rahim.
Jumhur fuqaha beralasan bahwa istri yang di Ila' adalah istri yang dicerai juga, maka ia harus beriddah seperti perempuan yang dicerai.

5.    Perubahan masa Iddah
Bila seorang perempuan yang di Rai dengan thalaqraj’iy dan menjalani masa Iddahquru’ atau 3 bulan, sebelum masa itu habis mantan suami mati, maka idahnya berubah dan harus memulai Iddah mati yaitu 4 bulan sepuluh hari. Alasannya ialah suaminya mati dalam masa Iddahraj’iy yang kedudukannya dalam masa itu sama dengan kedudukan istri yang kematian suami.
Hal yang sama juga berlaku terhadap istri yang menjalani Iddah 3 bulan, ternyata dia hamil. Maka Iddahnya beralih dari 3 bulan menjadi melahirkan anak. Bila istri menjalankan Iddah mati dari suaminya yang baru saja mati, kemudian ternyata dia hamil, maka Iddahnya beralih kepada Iddah hamil, kecuali anak lahir sebelum masa 4 bulan sepuluh hari.
Iddah 3 bulan dapat beralih kepada Iddahquru’ bila setelah nenjalaniIddah bulan kurang dari 3 bulan Ternyata si perempuan ber haid lagi. Inilah pendapat para ulama termasuk iman yang 4. Alasannya ialah, bahwa yang menjadi perhitungan menurut asalnya adalah quru’. Namun kara tidak dapat menjalani Iddahquru’, maka Iddahnya beralih kepada Iddah bulanan. Setelah ternyata kemudian dia masih berhaid maka kembali ke perhitungan semula.
Demikian pula Iddahquru’ dapat beralih pada Iddah bulan, bila perempuan yang menjalani Iddahquru’ itu mengalami putus haid sebelum habis masa quru’nya perempuan ini beralih dengan memulai perhitungan Iddah 3 bulan. Namun bila haid yang dilaluinya terhenti sebelum masuk masa putus haid menjadi perbincangan di kalangan ulama.
Bila terhenti haidnya itu disebabkan suatu yang terjadi seperti sakit, atau menyusui, maka perempuan itu harus menunggu sampai kembali lagi haidnya, meskipun panjang haidnya, alasannya ialah bahwa perempuan berhaid Iddahnya di perhitungkan dengan haid. Bila terhenti dalam waktu tertentu maka dia harus menunggu sampai datang lagi haidnya.
Bila haidnya itu terhenti dan tidak di ketahui sebabnya, maka perempuan itu menunggu masa selama 9 bulan untuk mengetahui kalau-kalau yang dialaminya itu adalah hamil, bila setelah itu ternyata tidak hamil, maka dia beriddah selama 3bulan sebagai orang yang terhenti haid. Dengan demikian Iddahnya menjadi 1 tahun (ibid).
6.    Al-Ihdad (Berkabung)
Ihdad secara etimologi andalan menahan atau menjauhi. Seacara definitif, sebagaimana tersebut dalam beberapa kita fiqih adalah “menjauhi sesuatu yang dapat menggoda laki-laki kepadanya selama menjalani masa Iddah”. Adapun yang harus dijauhi oleh perempuan yang sedang berkabung menurut kebanyakan ulama ada empat :
1.    Memakai wangi-wangian, kecuali sekedar menghilangkan bau badan, baik dalam bentuk alat mandi atau parfum.
2.    Menggunakan perhiasan, kecuali dalam batas yang sangat biperlukan
3.    Menghias diri, baik dalam badan, muka atau pakaian yang berwarna
4.    Bermalam di luar rumah tinggalnya

7.    Hak Istri Dalam Masa Iddah
Istri yang telah bercerai dari suaminya masih mendapat hak-hak dari mantan suaminya selama dalam masa Iddah, istri tang bercerai dengan suaminya di hubungkan kepada hak yang diterimanya di kelompokkan dalam 3 macam :
1.    Istri yang di cepari dalam bentuk masa raj’iy, hak yang diterimanya adalah penuh sebagai mana yang berlaku sebelum di cerai.
2.    Istri yang di cerai dalam bentuk tallaqBain, baik Bain Suro atau Bain Suro dan dia sedang hamil. Dalam hal ini ulama sepakat bahwa dia berhak atas nafaqah dan tempat tinggal. Dasar hukumnya surat Al-Thalaq (65) ayat 6.
3.    Hak istri yang di tinggal mati oleh suaminya. Dalam hal sitri dalam keadaan hamil ulama sepakat mengatakan bahwa dia berhak atas nafkah dan tempat tinggal namun bila istri tidak dalam keadaan hamil ulama berbeda pendapat.
Menurut imam Malik, Al syafi’i dan abu hanifah berpendapat bahwa istri dalam idah wafat berhak atas tempat tinggal.
Menurut imam Ahmad berpendapat bahwa idah istri wafat yang tidak hamil tidak berhak atas tempat tinggal.






8.    UU perkawainan Mengatur Tentang Iddah Dengan Menggunakan Waktu Tunggu

Pasal 11
1.    Bagi wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu
2.    Tentang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat satu akan di atur dalam peraturan pemerintah lebih lanjut
Adapun peraturan yang dimaksud dalam ayat 2 tersebut di atas adalah : PP No.9 tahun 1975 penjelasan tentang waktu tunggu tersebut di atur dalam pasal 39 dalam rumusan sebagai berikut:
1.    Waktu tunggu bagi seorang janda sebagai dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 UU di tentukan sebagai berikut :
a.    Apabila perkawinan, waktu tunggu di tetapkan 130 hari
b.    Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 10 hari dan bagi yang tidak berdatang bulan di tetapkan 90 hari.
c.    Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu di tetapkan sampai melahirkan.
2.    Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian, sedangkan antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin.
3.    Bagi perkawinan yang putus atas perceraian, tenggang waktu tunggu di hitung sejak
 Jatuhnya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan perkawinan yang putus atas kematian tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.

9.    Hikmah Iddah
Adapun hikmah adanya iddah adalah sebagai berikut:
a.    Untuk mengetahui bersihnya rahim seorang perempuan, sehingga tidak tercampur antara keturunan seorang dengan yang lain.
b.    Memberi kesempatan kepada suami istri yang berpisah untuk kembali kepada kehidupan semula, jika mereka menganggap hal tersebut baik.
c.    Menjunjung tinggi masalah perkawinan yaitu untuk menghimpunkan orang-orang arif mengkaji masalahnya, dan memberikan tempo berfikir panjang.
d.    Kebaikan perkawinan tidak terwujud sebelum kedua suami istri sama-sama hidup lama dalam ikatan akadnya.
Dalam pedoman perkawinan, halaman:88 disebutkan bahwa hikmah iddah adalah:
a.    Iddah adalah masa berfikir kembali lagi atau berpisah
b.    Waktu iddah baik bagi pihak ketiga untuk usaha merujuk kembali
c.    Masa penyelesaian segala masalah bila masih ada masalah dan akan tetap berpisah
d.     Masa pealihan untuk menentukan hidup baru
e.    Sebagai waktu berkabung bila suaminya meninggal dunia
f.     Masa untuk menentukan kosong tidaknya istri dari suami
g.    Sebagai hokum ta'abudy.

B.    RUJUK
1.    Pengertian  Rujuk
Rujuk artinya kembali. Menurut syara' adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah talak raj'i.
....وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا.....
Artinya: "Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki islah."(Q.S. Al-Baqarah:228)
Bila seseorang telah menceraikan istrinya, maka ia dibolehkan bahkan dianjurkan untuk rujuk kembali dengan syarat bila keduanya betul-betul hendak kembali (islah). Dengan arti bahwa mereka benar-benar sama-sama saling mengerti dan penuh rasa tanggung jawab antara satu dengan yang lainnya. Akan tetapi, bila suami mempergunakan kesempatan rujuk itu bukan untuk berbuat islah, bahkan sebaliknya untuk mengniaya tanpa memberi nafkah, atau semata-mata untuk menahan istri agar jangan menikah dengan orang lain, dan sebagainya. Maka suami tidak berhak untuk merujuk istrinya itu, malah haram hukumnya.
2.    Hukum dan Dasar Hukumnya
Dalam satu sisi rujuk itu adalah membangun kembali kehidupan perkawinan yang terhenti atau memasuki kembali kehidupan perkawinan. Kalu membangun kehidupan perkawinan pertamakali disebut perkawinan,maka melanjutkanya disebut ruju’.Hukum ruju’ dengan demikian sama dengan hokum perkawinan,dalam mendudukan hokum asal dari ruju’itu ulama’ berbeda pendapat.Jumhur ulama’ mengatakan hokum ruju’ itu sunat.Dasarmya yakni surat Al-Baqarahayat 229:

Artinya: Thalaq itu ada 2kalisesudah itu tahanlah dengan baik,atau lepaskan dengan baik.

3.    Tujuan dan Hikmah Hukum
Diaturnya ruju’ dalam hukum syara’ karena padanya terdapat beberapa hikmah yang akan mendatangkan kemaslahatan kepada manusia.Banyak orang yang menceraikan istrinya tidak dengan pertimbanagn yang matang sehingga segera setelah putus pernikahan timbul suatu penyesalan.Dalam keadaan menyesalitu sering timbul keinginan kembali untuk hidup dalam perkawinan,namun akan memulai perkawinan baru menghadapi bebrapa kendala.Adanya lembaga ruju’ini menghilangkan kendala tersebut.

Seorang istri yang berada dalam iddah thalak raj’iy disatu sisi tinggal dalam satu rumah yang disediakan oleh suaminya,sedangkan suamipun dalam keadaan tertetu diam dirumah itu juga;disisi lain dia tidak boleh bergaul dengan suaminya itu.Maka terjadilah kecanggungan psikologgis selama dalam masa iddah itu.Untuk keluar darikecanggungan itu Allah member pilihan yang mudah diikuti yaitu kembali kepada kehidupan perkawinan atau meninngalkan istri smpai habis masa iddahnya.

4.    Rukun dan Syarat
Adapun rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk terlaksananya sebuah perbuatan ruju’ adalah: ucapan ruju’, mantan suami yang meruju’ dan mantan isri yang diruju’.
a.    Laki-laki yang meruju’.Adapun syaratnya adalah:
1)    Laki=laki yang meruju’ adalah suami bagi perempuan yang diruju’ yang dia menikah istrinya dengan nikah yang sah.
2)    Laki-laki yang meruju’ itu mestilah seseorang yang telah mampu melaksanakan pernikahan dengan sendirinya,yaitu telah dewasa dan sehat akalnya.
b.    Perempuan yang diruju’.Adapun syarat-syaratnya yakni:
1)    Perempuan itu adalah istri yang sah dari laki-laki yang meruju’
2)    Istri itu telah diceraikanya dalam bentuk talak raj’iy.
3)    Istri itu masih berada dalam masa iddah talak raj’iy.
4)    Istri itu telah digaulinya dalam masa perkawinan itu
c.    Ada ucapan ruju’ yang diucapkan oleh laki-laki yang meruju’.
Adapun ucapan yang dijadikan sebagai cara untuk ruju’ ada dua macam.Pertama ucapan sharih,yaitu ucapan jelas untuk tujuan ruju’ dan digunakan dalam Al-qur’an untuk ruju’ yaitu lafaz “Raja-‘a;am-sa-ka” dan “Radda”,
d.    Kesaksian dalam ruju’
Tentang keasaksian dalam ruju’ ulama beda pendapat.Menurut imam syafi’iy mensyaratkan kesaksian ada 2orang saksi sebagaimana yang berlaku dalam akad nikah.Dasarnya adalah surat At-Thalaq ayat2:

Artinya: Bila mereka telah mendekati masa iddahnya,maka rujukilah mereka dangan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantarmu;dan tegakkan keesaksian karena allah.

5.    Macam Rujuk
Mengenai macamnya rujuk, hanya dapat dilakukan dalam talak yang raj'i selama istri masih dalam masa iddah. Nabi Muhammad SAW. Bersabda:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللّهُ عَنْهُمَا لَمَّاسَأَلَهُ سَائِلٌ قَالَ: اَمَا اَنْتَ طَلَقْتَ اِمْرَاَتَكَ مَرَّةً اَوْمَرَّتَيْنِ فَاِنَّ رَسُوْلَ اللّهِ اَمَرَنِى اَنْ اُرَجِعُهَا          (رواه مسلم)
Artinya: Dari Ibnu Umar r.a waktu itu ia ditanya oleh seseorang, ia berkata,"Adapun engkau yang telah mencerikan istri baru sekali atau dua kali, maka sesungguhnya Rasulullah SAW. telah menyuruhku merujuk istriku kembali."(HR.Muslim)
Firman Allah SWT:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ....
Artinya: "Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujuklah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf pula."(Q.S. Al-Baqarah:231)




6.    Syarat dan Rukun Rujuk
Syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
a.    Saksi untuk rujuk
b.     Rujuk dengan kata-kata atau penggaulan istri
c.    Kedua belah pihak yakin dapat hidup bersama kembali dengan baik
d.     Istri telah di campuri
e.     Istri baru dicerai dua kali
f.    Istri yang di cerai dalam masa iddah raj'i
Rukun rujuk antara lain:
a.    Ada suami yang merujuk atau wakilnya
b.    Ada istri yang dirujuk dan sudah dicampurinya
c.    Kedua belah pihak (suami dan istri) sama-sama suka
d.    Dengan pernyataan ijab qobul, seperti mengucapkan kata-kata rujuk misalnya:"aku rujuk engkau pada hari ini". Atau: "telah ku rujuk istriku yang bernama:……..pada hari ini".dan sebagainya.

7.    Perselisihan dalam Ruju’
Perselisihan suami istri dalam ruju’ dapat terjadi dalam berakhirnya masa iddah,seperti suami  mengatakan dia telah meruju’ istrinya dan istrimenjawab bahwa iddahnya telah habis waktu suaminya mengucapkan ruju’.Atau berselisih tentang terjadinyaruju’ itu sendiri,baik dengan ucapan atau perbuatan,umpamanya ucapan suami: “saya telah merujukimu kemarin”,istri membantah telah terjadi ruju’.
Bila suami mendakwakan bahwa dia telah melakukan ruju’,sedangkan istri berkata bahwa iddahnya sudah habis sewaktu suami mengucapkan ruju’itu,maka yang dibenarkan adalah ucapan istri selama yang demikian memungkinkan.Dasar pendapat ini ialah surat Al-Baqarah ayat 228:

Artinya: Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang danijadikan allah dalam rahim mereka jika mereka percaya kepada allahdan hari akhir.Dan suamimerseka lebih berhak untuk kembali kepada merka jika mereka menginginkan kehidupan islah atau damai.
Dalam ayat tersebut Allahmelarang istri menyembunykan iddahnya.Kalau seandainya perkataan istri tidak dibenarkan,maka tidak ada halanganya untukmenyebunyikan iddahnya itu.
Kalau istri mendakwakan bahwa iddahnya telah habis,sedankan dia beriddah dengan quru’,maka menurut ulama yang mengatakan bahwa quru’ itu adalah haid,dan minimal masa suci adalah 13 hari,maka jumlah idahnya adalah 28hari tambah sesaat.
Bila istri mendakwakan iddahnya telah habis sedangkan dia beriddah melahirkan anak,dan kehamilanya adalah sempurna,maka minimal masa idahnya adalah 6bulan dari waktu adamkemungkinan melakukan hubungan kelamin.Kalau dia mendakwakan keguguran,maka minimal masa iddahnya adlah 80hari,karena dimasa itu keguguran hanya dalam bentuk yang belum berupa matkhluk manusia.
Bila istri mendak6wakan berakhir masa iddahnya sedangkan iddahnya dengan 3bulan,maka tidak dibenarkan ucapan istri,karena perselisihan disini adalah soal waktu terjadinya thalaq,sedangkan kesempatan menalak itu hak suami.
Bila perselisihan terjadi dalam ucapan ruju’seperti suami mengatakan bahwa dia telah menalak istrinya kemarin dan istri membantahnya,maka yang dibenarkan adalah ucapan suami. Alasanya ialah suami mempunyai hak untuk ruju’ dan dengan sendirinya juga punya hak unuk mengikrarkan srujuk kapan dia mau.
8.    Undang-undang mengenai ruju’



Ruju’
Pasal 163
1.    Seorang suami dapat merujuk istrinya dalam masa iddah.
2.    Ruju’dapat dilakukan dengan hal-hal:
a.    Putusnya perkawinan karena talak,kecuali yang telah jatuh 3kali atau talak yang dijatuhkan qabla al-dukhul
b.    Putusnya perkawinan berdasarkan putusan pengadilan denganalasan zina dan khulu’
Pasal 164
Seorang wanita dalam iddah talak raj’I berhak mengajukankeberatan atas kehendak rujuk dari bekas suaminyadihadapan pegawai pencatat nikah disaksikan dengan 2orang saksi.

Pasal 165
Ruju’ yang dilakukan tanpa persetujuan bekas istridapat dinyatakan tidak sah dengan putusan pengadilan agama.

Pasal166
Ruju’ harus dapat dibuktikan dengankutipan buku pendaftaran ruju’ dan bila bukti tersebut hilang atau rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,dapatdiminta duplikatnya kepsds instansi yang mengeluarkanya.




BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.    Iddah adalah masa tunggu yang harus dijalani setiap istri ketika berpisah dengan suaminya
2.    Iddah memiliki perbedaan dalam waktu tunggunya tergantung sebab-musababnya.
3.    Tujuan dilakukanya Iddah yakni:
a.    untuk mengetahui bersihnya Rahim perempuan tersebut dari bibit yang ditinggalkan mantan suaminya
b.    untuk taabud, artinya semata untuk memenuhi kehendak dari allah
4.    Hikmah yang dapat diambil dari ketentuan iddah itu adalah, agar suami yang telah mencerai istrinya itu berpikir kembali dan menyadari tindakan itu tidak baik dan menyesal.
5.    Ruju’ adalah membangun kembali kehidupan perkawinan yang terhenti atau memasuki kembali kehidupan perkawinan.
6.    Rujuk hanya dapat dilakukan dalam talak yang raj'i selama istri masih dalam masa iddah


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Bersyukur dan Bersikap Qana'ah

MEMOTIVASI PESERTA DIDIK UNTUK SENANTIASA
BERSYUKUR DAN BERSIKAP QANA’AH

A.    Latar Belakang
Motivasi belajar merupakan kekuatan mental yang mendorong terjadinya proses belajar. Motivasi belajar pada diri siswa dapat menjadi lemah. Lemahnya motivasi belajar akan melemahkan kegiatan belajar. Selanjutnya, mutu hasil belajar akan menjadi rendah. Oleh karena itu, motivasi belajar pada diri siswa perlu diperkuat terus-menerus. Agar siswa memiliki motivasi belajar yang kuat, pada tempatnya diciptakan suasana belajar yang menggembirakan. Disamping itu juga diperlukan perilaku terpuji yang membantu siswa agar terus semangat belajar dan melakukannya dengan hal-hal yang baik, disini kita ambil contoh sikap syukur dan qana’ah.
Dalam diri seseorang diperlukan sikap syukur dan qana’ah. Sikap syukur dan qana’ah perlu kita bina sejak masih kecil. Sikap qana’ah ini berkaitan erat dengan berapa dan apa harta yang ia dapatkan di dunia. Jika kita mampu mengendalikan diri dari urusan-urusan dunia, maka pembiasaan qana’ah inilah yang berperan aktif. Pembiasaan qana’ah dapat diterapkan dengan hidup sederhana, mensyukuri setiap mendapatkan sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya dan tidak mengeluh atas kondisi hidup yang sedang dijalaninya.
Sikap syukur dan qana’ah dalam kaitannya dengan siswa dapat dibiasakan melalui pemberian uang jajan yang tidak melebihi batas kewajaran. Setiap siswa pasti mendapatkan uang jajan dari orang tuanya ketika pergi ke sekolah. Sebagai siswa yang baik, kamu harus mensyukuri berapapun uang yang dikasih oleh orang tua. Bahkan kalau perlu kamu tidak jajan dan menabung uang tersebut. Sikap tersebut mencerminkan sikap syukur dan qana’ah.
B.    Cara Memotivasi Peserta Didik untuk Senantiasa Bersyukur
Musibah yang dialami setiap manusia sesungguhnya adalah sebagai peringatan bagi kita, untuk lebih banyak bersyukur, Allah ingin mengajak kita lebih mendekatkan diri Kepada-Nya. Jika Allah memberikan ujian musibah dan kita hendaknya banyak bersyukur ketika ujian dan musibah itu menimpa kita, agar kita tidak banyak mengeluh atas yang musibah yang terjadi. Allah sudah memperingatkan kita untuk semankin banyak bersyukur, ikhlas, sabar dan bertawakal.
Setan yang berjanji akan menyesatkan manusia dari jalan Allah, berkata bahwa tujuan utamanya adalah untuk menjadikan manusia tidak bersyukur kepada Allah. Mensyukuri nikmat juga menunjukkan tanda kedekatan dan kecintaan seseorang kepada Allah. Orang-orang yang bersyukur memiliki kesadaran dan kemampuan untuk melihat keindahan dan kenikmatan yang dikaruniakan Allah.
Sebagai pendidik kita harus selalu memotivasi peserta didik kita tentunya dalam hal kebaikan. Mengajarkan untuk senantiasa bersyukur dalam keadaan apapun, menerima dengan lapang dada segala sesuatu yang di berikan oleh Allah. Ketika peserta didik kita kurang bersyukur kenapa tidak kita ajarkan untuk memulainya dari sekarang untuk mensyukuri semua yang telah Allah berikan kepada kita, kenapa harus menunggu besok kalau kita bisa lakukan sekarang.  Coba sisihkan waktu sejenak untuk bersyukur atas hal-hal baik dalam hidup kita. Renungkan tentang apa yang telah kita capai, orang-orang yang memperhatikan kita, pengalaman yang telah kita dapatkan, keahlian dan minat yang kita miliki, apa yang kita percayai, dan hal-hal terindah dalam hidup kita.
Hal-hal yang kita hargai, pelihara dan jaga, akan terus meningkat dalam hidup kita. Kelimpahan dimulai dengan rasa syukur, dengan rasa syukur yang tulus, kita dapat menghargai apa yang telah kita miliki, yang selanjutnya akan mendorong kita secara mental, spiritual dan fisik, untuk mencapai apa saja yang menjadi tujuan kita.
C.    Cara Memotivasi Peserta Didik untuk Senantiasa Bersikap Qana’ah
Qana’ah seharusnya merupakan sifat dasar setiap muslim, karena sifat tersebut dapat menjadi pengendali agar tidak surut dalam keputusasaan dan tidak terlalu maju dalam keserakahan. Qana’ah berfungsi sebagai stabilisator dan dinamisator hidup seorang muslim. Dikatakan stabilisator, karena seorang muslim yang mempunyai sifat qana’ah akan selalu berlapang dada, berhati tentram, merasa kaya dan berkecukupan, bebas dari keserakahan, karena pada hakekatnya kekayaan dan kemiskinan terletak pada hati bukan pada harta yang dimilikinya. Bila kita perhatikan banyak orang yang lahirnya nampak berkecukupan bahkan mewah, namun hatinya penuh diliputi keserakahan dan kesengsaraan, sebaliknya banyak orang yang sepintas lalu seperti kekurangan namun hidupnya tenang, penuh kegembiraan, bahkan masih sanggup mengeluarkan sebagian hartanya untuk kepentingan sosial. Disamping itu Qana’ah juga berfungsi sebagai dinamisator, yaitu kekuatan batin yang selalu mendorong seseorang untuk meraih kemajuan hidup berdasarkan kemandirian dengan tetap bergantung kepada karunia Allah.
Untuk dapat membiasakan diri bersikap qana’ah, hendaknya diperhatikan beberapa hal berikut ini:
1.    biasakan bergaul dengan orang-orang yang memiliki sifat qana’ah, dan menghindari pergaulan dengan mereka yang memiliki sifat tamak dan serakah;
2.    biasakan bersikap ihklas terhadap apa yang telah diterima dan menjadi milik kita, tanpa ada rasa cemburu atau iri terhadap apa yang diterima orang lain;
3.    hindari kebiasaan berangan-angan terhadap suatu harapan yang tidak mungkin tercapai, dan syukuri apa yang telah menjadi kenyataan dalam hidup kita;
4.    biasakan menggunakan rezeki sesuai keperluan, dan jangan menghambur-hamburkannya tanpa ada manfaatnya;
5.    teruslah bekerja dan berdo’a untuk mendapatkan kebaikan dan keberuntungan di masa depan;
6.    berdo’a kepada Allah agar diberi kekuatan untuk dapat menerima apa adanya  dengan ikhlas dan banyak bersyukur.

D.    Pembahasan / Isi
1.    Kontribusi bagi Pengembangan Kualitas MI di bidang Akhlak
Dalam kehidupan ini, seringkali keinginan tidak sesuai dengan kenyataan, harapan tidak pernah tercapai, impian tidak pernah terwujud. Oleh sebab itu kita harus bisa rela menerima apa yang telah terjadi, karena semua itu adalah kehendak Allah yang terbaik untuk kita. Terkadang apa yang menurut kita baik belum tentu baik menurut Allah SWT.
Dalam dunia pendidikan, khususnya dibidang Akhlak, sikap syukur dan qana’ah sangat diperlukan untuk setiap peserta didik. Karena hal tersebut dapat menentukan kualitas MI terutama pada peserta didiknya. Orang yang memiliki sifat tersebut maka akan senantiasa bersyukur kepada Allah SWT. Di dalam sebuah MI diperlukan penanaman sikap itu sejak dini karena dapat membentuk pribadi yang baik bagi setiap peserta didiknya dan akan menimbulkan prasangka yang baik terhadap Allah SWT, terhadap apa yang telah diberikan dengan begitu maka rasa syukur akan selalu muncul.
Dengan adanya pembelajaran sikap syukur dan qana’ah ini maka kualitas MI akan semakin tinggi karena akan berdampak positif kepada peserta didik sehingga mereka akan senantiasa bersyukur dan bersikap qana’ah, sehingga dapat terbawa dengan lingkungan sekitar dan akan menimbulkan sikap-sikap terpuji lainnya, yang tentunya dapat bermanfaat bagi lingkungan sekitar.

2.    Mengkritisi Proses Pembelajaran Akhlak
Dalam proses pembelajaran Akhlak, perlu ditanamkan rasa syukur dan qana’ah, terutama untuk anak-anak. Dengan membiasakan bersikap syukur dan qana’ah seseorang akan belajar untuk selalu menerima dengan ikhlas segala sesuatu yang dimilikinya. Walaupun itu sedikit jumlahnya, memanfaatkan segala sesuatu pada tempatnya dan dapat menghindarkan diri dari sifat boros. Bila seseorang dapat menumbuhkan sikap qana’ah dalam dirinya itu akan memudahkan seseorang untuk selalu bersyukur atas segala nikmat yang dimilikinya. Bersyukur harus dimiliki dari setiap hal-hal yang kecil dan menghargai hal-hal sepele.
Dari Abdullah bin Umar Ash berkata, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Sungguh berbahagia bagi seorang muslim yang merasa cukup atas rizki yang diterimanya dan qana’ah terhadap segala hal yang Allah anugerahkan kepadanya.” (HR. Muslim)
Hendaknya seseorang itu janganlah banyak berangan-angan karena dapat mengikis sikap qana’ah di dalam hati dan menghilangkan rasa syukur atas pemberian Allah SWT.  Karena sesungguhnya sifat syukur itu akan menghindarkan diri dari sifat tamak, dan dengan bersyukur akan mendapat jaminan tambahan nikmat dari Allah SWT.
Rasa syukur dan qana’ah letaknya di dalam hati, janganlah selalu memperhatikan orang yang lebih tinggi dari kita, seringlah kita perhatikan orang-orang yang ada di bawah kita agar kita sadar bahwa kita harus senantiasa bersyukur atas segala nikmat yang telah Allah berikan kepada kita, tanpa harus membayangkan hal-hal yang tak terjangkau oleh tangan, mata dan pikiran kita.

3.    Memberikan Pemecahan Masalah untuk Merekonstruksi Proses Pembelajaran
Agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan lancar, sebagai seorang pendidik harus memiliki sebuah metode untuk memecahkan setiap masalah yang mucul pada proses pembelajaran. Diantaranya sebagai berikut.
a.    Pemberian motivasi belajar kepada anak didik
Tujuan dari memberi motivasi adalah agar siswa terdorong untuk lebih giat lagi belajar. Seperti ketika peserta didik memiliki keterbatasan dalm belajar, maka seorang pendidik harus selalu memberikan motivasi bahwa ia harus selalu bersyukur karena dibalik keterbatasan terdapat banyak kelebihan yang terpendam.
b.    Menciptakan suasana pembelajaran yang menantang dan menyenangkan
Jika suasana pembelajaran di kelas menyenangkan, pasti siswa tidak akan merasa bosan dan akan lebih tertarik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran tersebut.
c.    Mengembangkan kebiasaan belajar yang baik
Sebagai seorang pendidik, harus bisa mengembangkan kebiasaan belajar para siswa menjadi lebih baik agar kegiatan pembelajaran dapat hidup. Seperti: mengajak belajar siswa di luar ruangan, agar siswa lebih bersemangat dan mengenal alam luar, tidak hanya di dalam satu ruangan itu saja. Dan menanamkan sikap qana’ah pada peserta didik bahwa ia harus merasa cukup dan tidak berlebihan dalam proses pembelajaran.
d.    Mengembangkan sumber belajar yang menarik
Agar siswa selalu ingin tahu dengan materi yang akan disampaikan, hendaknya pendidik mengembangkan sumber belajar, agar siswa lebih tertarik untuk mempelajarinya. Setelah mengetahui berbagai materi contohnya tentang Akhlak, maka jangan lupa ajarkan sikap syukur dan qana’ah dengan metode yang tepat agar anak mengerti dan dapat mengaplikasikannya.
4.    Mengidentifikasi Masalah yang Muncul pada Anak Didik
Dalam proses pembelajaran pasti terdapat berbagai permasalahan yang muncul, kita sebagai pendidik harus memiliki cara untuk mengatasi berbagai permasalahan yang muncul pada proses pembelajaran tersebut.
a.    Contoh sikap kurang bersyukur dan cara mengatasinya.
1)    Seorang peserta didik yang tidak merasa puas dengan nilai yang dia dapatkan sehingga dia melakukan hal yang kurang bermanfaat.
Cara mengatasinya: kita sebagai pendidik harus senantiasa memberikan motivasi-motivasi kepada peserta didik yang kurang bersyukur dengan apa yang ia dapatkan, dan meminta peserta didik untuk terus meningkatkan prestasinya dalam proses pembelajaran.  Karena apabila kita bersyukur maka kita akan lebih memiliki kesempatan untuk belajar lebih banyak dan dapat mencapai hasilnya dengan baik.
2)    Seorang peserta didik yang memiliki keterbatasan dalam proses pembelajaran dan merasa ia tidak mampu belajar dan bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.
Cara mengatasinya: sebagai pendidik tak henti-hentinya kita memberikan motivasi kepada peserta didik yang mengalami masalah, peserta didik yang memiliki keterbatasan sebaiknya harus selalu bersyukur dengan apa yang Allah berikan, karna dibalik keterbatasan tersebut terdapat beberapa kelebihan yang belum kita ketahui, untuk itu kita memiliki kesempatan untuk dapat berkembang.

b.    Contoh sikap tidak qana’ah dan cara mengatasinya
1)    Seorang yang sedang mengalami musibah dan ia berprasangka buruk kepada Allah, dan tidak mau lagi beribadah kepada Allah, karena ia berpikir bahwa Allah tidak peduli kepadanya.
Cara mengatasinya: sebagai pendidik kita harus memberikan pengertian-pengertian kepada anak tersebut dan memberi tahu bahwa dibalik musibah yang kita dapat tersimpan banyak hikmah jika kita mensyukurinya, dan apabila kita bersikap qana’ah juga maka Allah akan memberikan hikamh yang lebih besar.
2)    Seorang yang selalu merasa kekurangan padahal ia sudah termasuk cukup, ia tidak mau hidup sederhana karena gengsi pada teman-temannya, ia selalu pamer dan membanggakan apa yang ia miiliki.
Cara mengatasinya: memberikan motivasi kepada orang yang mengalami sikap demikian, ia harus memiliki sikap syukur dan qana’ah, karena jika orang yang memiliki sikap qana’ah maka ia akan hidup dalam kesederhanaan dan senantiasa bersyukur kepada nikmat Allah SWT.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS