A. Pengertian Jenazah
Kata jenazah diambil dari bahasa Arab (جن ذح) yang berarti tubuh mayat dan kata جن ذ yang berarti menutupi. Jadi, secara umum kata jenazah memiliki arti tubuh mayat yang tertutup.
B. Hal-hal yang Harus Dilakukan terhadap Orang yang Meninggal
1. Matanya hendaklah dipejamkan (ditutupkan), mengatupkan mulutnya, menyedekapkan tangannya, menyebut yang baik-baik, mendoakan, dan memintakan ampun atas dosanya.
2. Seluruh badannya hendaklah ditutup dengan kain.
3. Tidak ada halangan untuk mencium jenazah bagi keluarganya atau sahabat-sahabatnya yang sangat sayang dan berduka cita karena kematiannya.
4. Ahli jenazah yang mampu hendaklah segera membayar utang jenazah jika ia berutang, baik dibayar dari harta peninggalannya ataupun dari pertolongan keluargannya sendiri.
5. Segeralah mengurus jenazah dengan cara memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkannya.
6. Diperbolehkan mengumumkan kematian seseorang muslim agar orang muslim bersiap-siap untuk bertakziah kepada keluarganya, ikut mensholatinya dan ikut mendoakannya.
7. Haram melakukan perbuatan niyahah (meratap) ketika ada musibah kematian, adapun yang termasuk niyahah yaitu:
a. اَلصَّالِقَةِ : Wanita yang menangis menjerit-jerit ketika terkena musibah kematian.
b. اَلْحَالِقَةِ : Wanita yang mencukur atau mengacak-acak rambut ketika terkena musibah kematian.
c. اَشَّاقَّةِ : Wanita yang merobek-robek baju ketika kena musibah kematian.
C. Perawatan Jenazah
Perawatan jenazah adalah pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkannya.
Hukum melaksanakan pengurusan jenazah adalah fardhu kifayah bagi orang-orang Islam yang masih hidup. Artinya berdosa jika tidak ada seorang pun yang mengerjakannya.
1. Memandikan Jenazah
Setiap orang muslim yang meninggal dunia harus dimandikan, dikafani dan dishalatkan terlebih dahulu sebelum dikuburkan terkecuali bagi orang-orang yang mati syahid. Hukum memandikan jenazah orang muslim menurut jumhur ulama adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.
Adapun beberapa hal penting yang berkaitan dengan memandikan jenazah yang perlu diperhatikan yaitu:
a. Orang yang utama memandikan jenazah
1) Untuk mayat laki-laki
Orang yang utama memandikan dan mengkafani mayat laki-laki adalah orang yang diwasiatkannya, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, muhrimnya dan istrinya
2) Untuk mayat perempuan
Orang yang utama memandikan mayat perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya.
3) Untuk mayat anak laki-laki dan anak perempuan
Untuk mayat anak laki-laki boleh perempuan yang memandikannya dan sebaliknya untuk mayat anak perempuan boleh laki-laki yang memandikannya.
4) Jika seorang perempuan meninggal sedangkan yang masih hidup semuanya hanya laki-laki dan dia tidak mempunyai suami, atau sebaliknya seorang laki-laki meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan dia tidak mempunyai istri, maka mayat tersebut tidak dimandikan tetapi cukup ditayamumkan oleh salah seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan.
5) Orang yang memandikan tidak boleh menceritakan tentang cacat tubuh mayat itu, andaikata mayat itu bercacat.
b. Syarat bagi orang yang memandikan jenazah
1) Muslim, berakal, dan baligh
2) Berniat memandikan jenazah
3) Jujur dan sholeh
4) Terpercaya, amanah, mengetahui hukum memandikan mayat dan memandikannya sebagaimana yang diajarkan sunnah serta mampu menutupi aib si mayat.
c. Syarat-syarat jenazah wajib dimandikan
1) Jenazah itu orang Islam
2) Bukan bayi yang keguguran dan jika lahir dalam keadaan sudah meninggal tidak dimandikan
3) Didapati tubuhnya walaupun sedikit
4) Bukan mayat yang mati syahid
d. Tata cara memandikan jenazah
1) Sebelum memandikan jenazah, alat dan bahan yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
a) Tempat memandikan pada ruangan yang tertutup.
b) Air secukupnya.
c) Sabun, shampo, air kapur barus dan wangi-wangian.
d) Sarung tangan untuk memandikan.
e) Potongan atau gulungan kain kecil-kecil.
f) Kain basahan, handuk, dll.
2) Jenazah dibaringkan ditempat yang tinggi, seperti ranjang atau balai-balai yang diatasnya sudah diletakkan lima atau enam buah potongan batang pisang.
3) Jenazah dimandikan diruang tertutup. Selain yang memandikan dan yang membantu memandikan, dilarang melihat.
4) Ketika dimandikan, jenazah hendaknya dipakaikan kain bahasan (sebaiknya kain sarung) agar auratnya tidak mudah terbuka.
5) Mulailah memandikannya dengan bacaan Basmalah.
6) Pakailah sarung tangan. Urut bagian perut dan tekan pelan-pelan agar kotoran yang mungkin ada keluar kemudian dibersihkan.
7) Ganti sarung tangan yang baru, kemudian kotoran yang ada pada kuku jari tangan dan kaki dibersihkan. Selanjutnya, bersihkan mulut, gigi, lubang di telinga, hidung, dubur dan qubul.
8) Tinggikan kepala jenazah agar air tidak mengalir kearah kepala.
9) Ratakan air keseluruh tubuh jenazah. Pergunakan air yang suci dan menyucikan. Setelah air merata keseluruh tubuh kemudian sabunilah dan siram kembali hingga bersih. Lakukan minimal satu kali setelah najis-najisnya dapat dihilangkan. Disunahkan melakukannya tiga kali, lima kali, atau dengan bilangan ganjil.
10) Siramkan air kesebelah kanan dahulu kemudian kesebelah kiri tubuh jenazah.
11) Mandikan jenazah dengan air sabun dan air mandinya yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian.
12) Perlakukan jenazah dengan lembut ketika membalik dan menggosok anggota tubuhnya.
13) Jika keluar dari jenazah itu najis setelah dimandikan dan mengenai badannya, wajid dibuang dan dimandikan lagi. Jika keluar najis setelah di atas kafan tidak perlu diulangi mandinya, cukup hanya dengan membuang najis itu saja.
14) Bagi jenazah wanita, sanggul rambutnya harus dilepaskan dan dibiarkan menjulur kebelakang, sisir rambut dengan perlahan, setelah disiram dan dibersihkan lalu dikeringkan dengan handuk dan dikepang.
15) Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan kain sehingga tidak membasahi kain kafannya.
16) Selesai mandi, sebelum dikafani berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol. Dan pindahkan jenazah ketempat yang bersih, siap untuk dikafani.
Memandikan jenazah harus dilakukan dengan lemah lembut dan hati-hati. Air yang digunakan untuk memandikan jenazah adalah air yang dingin yang biasa dipergunakan untuk mandi. Orang muslim tidak diperbolehkan memandikan orang kafir, membawa jenazahnya, mengkafaninya, menshalatinya atau mengiring jenazahnya.
2. Mengkafani Jenazah
Mengkafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum mengkafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardhu kifayah.
Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum mengkafani jenazah, adalah sebagai berikut:
a. Untuk jenazah laki-laki 3 lembar kain kafan, sedangkan untuk jenazah perempuan 5 lembar.
b. 7 utas tali untuk jenazah dewasa, yaitu untuk bagian atas kepala, leher, dada, pinggang, lutut, mata kaki dan untuk ujung bawah tubuh.
c. Kapas, wangi-wangian (kapur barus) dan serbuk cendana secukupnya.
Hal-hal yang disunnahkan dalam mengkafani jenazah adalah sebagai berikut:
a. Kain kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh mayat.
b. Kain kafan hendaknya berwarna putih.
c. Jumlah kain kafan untuk mayat laki-laki hendaknya 3 lapis, sedangkan bagi mayat perempuan 5 lapis.
d. Sebelum kain kafan digunakan untuk membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian terlebih dahulu.
e. Tidak berlebih-lebihan dalam mengkafani jenazah.
Adapun tata cara mengkafani jenazah adalah sebagai berikut:
a. Untuk mayat laki-laki
1) Mula-mula hamparkan selembar tikar diatas lantai. Lalu bentangkan 7 utas tali di atasnya, sesuai dengan letaknya.
2) Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta setiap lapisan diberi kapur barus.
3) Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan memanjang lalu ditaburi wangi-wangian (kapur barus). Kedua tangan diletakkan di atas dada, tangan kanan berada di atas tangan kiri.
4) Tutuplah lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, kubul dan dubur) yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
5) Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan seperti ini selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
6) Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan lima atau tujuh ikatan.
7) Hadapkan tali kesebelah kanan, sebaiknya diikat dengan simpul hidup, agar memudahkan membukannya pada saat dikuburkan.
8) Setelah selesai jenazah siap untuk disholatkan dan setelah itu dikuburkan.
b. Untuk mayat perempuan
Kain kafan untuk mayat perempuan terdiri dari 5 lembar kain putih, yang terdiri dari:
1) Lembar pertama berfungsi untuk menutupi seluruh badan.
2) Lembar kedua berfungsi sebagai kerudung kepala.
3) Lembar ketiga berfungsi sebagai baju kurung.
4) Lembar keempat berfungsi untuk menutup pinggang hingga kaki.
5) Lembar kelima berfungsi untuk menutup pinggul dan paha.
Adapun tata cara mengkafani mayat perempuan yaitu:
1) Hamparkan selembar tikar di atas lantai, kemudian bentangkan 7 utas tali di atasnya.
2) Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Dari mulai kain kafan yang menutupi seluruh tubuh, kerudung (tutup kepala), baju, sarung, dan menutupi pinggul dan paha.
3) Setiap helai kain kafan diberi harum-haruman, dan kapas diberi serbuk cendana yang berfungsi untuk menyerap bau yang ada didalam tubuh jenazah.
4) Kemudian, angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
5) Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas, dan letakkan kapas pada setiap lekukan.
6) Kemudian tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya, setelah itu diberi wangi-wangian.
7) Pakaikan sarung dari pinggang sampai mata kaki, setelah itu beri wangi-wangian.
8) Pakaikan baju kurung dan berikan wangi-wangian.
9) Dandani rambutnya dengan tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang.
10) Setelah itu pakaikan kerudung, bagian yang terbuka ditutupi dengan kapas dan beri wangi-wangian.
11) Membungkus dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulungkan kedalam. Sebelum itu, kedua tangannya diletakkan di atas dada dengan tangan kanan berada di atas tangan kiri.
9) Lalu ikat jenazah dengan tali pengikat yang telah disiapkan. Hadapkan tali kesebelah kanan, sebaiknya diikat dengan simpul hidup, agar memudahkan membukannya pada saat dikuburkan.
10) Setelah selesai jenazah siap untuk disholatkan dan setelah itu dikuburkan.
Orang yang berhak mengkafani jenazah laki-laki adalah istri, keluarga dekat atau mahramnya. Dan jika jenazah perempuan maka suami, keluarga dekat atau mahramnya. Dalam mengkafani jenazah, jenazah harus dikafani secara lembut.
D. Hikmah dari Tata Cara Perawatan Jenazah
Hikmah yang dapat diambil dari tata cara perawatan jenazah, antara lain:
1. Memperoleh pahala yang besar.
2. Menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi diantara sesama muslim.
3. Membantu meringankan beban keluarga jenazah dan sebagai ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya.
4. Mengingatkan dan menyadarkan manusia bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal untuk hidup setelah mati.
5. Sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia, sehingga apabila salah seorang manusia meninggal dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan Rasul-Nya.
E. Takziah dan Ziarah Kubur
1. Takziah
Takziah adalah berkunjung kepada keluarga yang meninggal dunia.
Hukumnya sunah, bahkan bisa menjadi wajib apabila, jenazah tidak ada yang mengurusnya, misalnya seseorang yang hidunya sebatang kara.
Takziah bertujuan agar:
a. Keluarga terhibur
b. Diberi keteguhan Iman dan Islam
c. Diberi kesabaran dalam menghadapi musibah
d. Serta mendoakan agar diterima amal baiknya dan diampuni segala dosanya
Hal-hal yang perlu diperhatikan bagi orang yang bertakziah antara lain:
a. Takziah hendaknya didasari dengan niat ikhlas karena Allah serta dengan maksud memperoleh ridho dan rahmat-Nya.
b. Berpakaian yang sopan dan menutup aurat.
c. Berdoa agar jenazah diampuni segala dosa-dosanya dan dirahmati oleh Allah SWT.
d. Memberikan bantuan moral/materi kepada keluarga jenazah.
e. Menghibur keluarga yang terkena musibah.
f. Melaksanakan shalat jenazah atau mendoakan jenazah.
g. Menghantarkan kekubur.
h. Dilarang berbicara yang keras, bercanda, terutama mengatakan aib jenazah.
Secara garis besar orang yang bertakziah itu dinyatakan sempurna takziahnya apabila melaksanakan tiga hal yaitu:
a. Menghibur
b. Menshalatkan/mendoakan
c. Mengambil i’tibar atau pelajaran
2. Ziarah kubur
Ziarah kubur adalah mengunjungi makam kaum muslimin atau muslimat.
Cara atau urutan ziarah kubur, adalah sebagai berikut:
a. Setelah sampai pintu gerbang kuburan mengucapkan salam.
b. Berdoa (semoga diampuni dosanya dan diterima amal baiknya).
Tujuan dan manfaat ziarah kubur, adalah sebagai berikut:
a. Mengingatkan kematian
b. Mengingatkan kehidupan akherat
c. Tidak akan hanya memburu kehidupan dunia saja
d. Mendo ‘akan ahli kubur
Adab ziarah kubur, adalah sebagai berikut:
a. Ziarah kubur hendaknya didasari dengan niat ikhlas karena Allah serta dengan maksud memperoleh ridho dan rahmat-Nya.
b. Hendaknya berpakaian sopan dan menutup aurat.
c. Hendaknya mengucapkan salam kepada penghuni kubur dan mendoakan agar mereka memperoleh keselamatan serta kesejahteraan didalam kuburnya.
d. Ketika berziarah tidak diperbolehkan menginjak-nginjak dan duduk-duduk di atas makam serta melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak pantas, seperti kencing, meludah, dan membuang sampah ke atas makam.
PERAWATAN JENAZAH
IDDAH DAN RUJUK
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam adalah agama yang sangat majemuk,artinya agama islam memberikan tuntunan dan petunjuk bagi manusia dalam menjalani kehidupan, dan tidak sekedar saja dalam member petunjuk namun agama islam memberikan penjelasn-penjelasanya dari hal yang terkecil sampai yang terbesar.
Seperti halnya dalam bidang perkawinan,yakni juga memberikan petunjuk dan penjelasan secara mendalam.Semua dapat kita gali didalam al-Quran.Misalnya saja sperti; petunjuk dalam pernikahan yang meliputi syarat,rukun,serta larangan dalam pernikahan.Begitupun juga apabila terjadi putus dalam perkawinan agama islam memberikan tuntunan yang sangat kompeten bagi umatnya,diantaranya; hukum-hukum yang berlaku ketika terjadi perpisahan yang termasuk didalamnya masa iddah dan ruju’.
Berdasrkan latar belakang diatas maka penulis tertarik untuk membuat makalah dengan judul “Masa Iddah dan Ruju’.
B. Rumusan Masalah
Melihat latar belakang diatas,maka dapat dirumuskan permasalahanya sebagai berikut:
1. Apa pengertian,tujuan,dan hikmah dalam iddah?
2. Hal-hal apasaja yang menyebabkan perbedaan waktu didalam masa iddah?
3. Bagaiman denganhak istri didalam masa iddah?
4. Apa pengertian, hukum dan tujuan dari ruju’?
5. Bagaimana syarat-syarat dan rukun untuk ruju’?
C. Tujuan
Diharapkan setelah membaca makalah ini mampu memahami tentang:
1. Pengertian,tujuan,dan hikmah dalam iddah
2. Perbedaan waktu didalam masa iddah
3. Hak istri didalam masa iddah
4. Pengertian, hukum dan tujuan dari ruju’
5. Syarat-syarat dan rukun untuk ruju’?
BAB II
PEMBAHASAN
I
A. Iddah
1. Pengertian Iddah
Iddah berasal dari kata adad, artinya menghitung. Maksudnya adalah perempuan (istri) menghitung hari-harinya dan masa bersihnya.
Dalam istilah agama, iddah mengandung arti lamanya perempuan (istri) menunggu dan tidak boleh menikah setelah kematian suaminya atau setelah bercerai dari suaminya.
Jadi, iddah artinya satu masa dimana perempuan yang telah diceraikan, baik cerai mati atau cerai hidup, harus menunggu untuk meyakinkan apakah rahimnya telah berisi atau kosong dari kandungan. Allah berfirman:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
Artinya: "wanita-wanita yang ditolak hendaknya menahan diri (menunggu tigakaliQuru')…"(Q.S.AlBaqarah:228)
2. Tujuan dan HikmahHukum
Adapun tujuan dan hikmah dan diwajibkanya iddah itu adalah;
Pertama, untuk mengetahui bersihnya Rahim perempuan tersebut dari bibit yang ditinggalkan mantan suaminya. Hal ini disepakati oleh ulama, pendapat itu didasarkan pada 2alur pikiran yakni: 1.Bibit yang ditinggalkan mantan suminya dapat berbaur dengan orang yang akan mengawininya untuk menciptakan satu janin dalam perut perempuan tersebut. Dengan pembauran itu diragukan anak siapa sebenarnya yang dikandung oleh perempuan tersebut. Tidakada cara untuk mengetahui apakah perempuan yang baru berpisah dengan suaminya mengandung bibit dari mantan suaminya atau tidak kecuali dengan datangnya beberapakali haid dalam masa itu. Maka diperlukan masa tunggu.
Kedua, untuk taabud, artinya semata untuk memenuhi kehendak dari allah meskipun secara rasio kita mengira tidak perlu lagi. Contoh dalam hal ini, umpamanya perempuan yang kematian suami dan belum digauli oleh suaminya itu, masih tetap menjalani masa iddah, meskipun dapat dipastikan bahwa mantan suaminya tidak meninggalkan bibit.
Adapun hikmah yang dapat diambil dari ketentuan iddah itu adalah, agar suami yang telah mencerai istrinya itu berpikir kembali dan menyadari tindakan itu tidak baik dan menyesal, dengan adanya iddah dia dapat menjalin kembali hidup perkawinan tanpa mengadakan akad baru.
3. Syarat Wajib Iddah
Syarat wajib iddah ada2 yaitu:
a. Matinya suami.Bila istri bercerai dengan suaminya karena suaminya meninggal dunia, maka perempuan itu wajib menjalani masa iddah, dia telah bergaul dengan suaminya atau belum. Dasar hukumnya yakni surat Al-baqarah ayat234:
Artinya: Orang orang yang meninggal diantaramu dan meninggalkan istri hendaknya dia menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari. Bila telah sampai waktu yang ditentukan boleh dia berbuat terhadap dirinya dengan cara yang baik. Allah maha tau terhadap apa yang mereka lakukan.
b. Istri sudah bergaul dengan suaminya. Bila suami belum bergaul dengan istrinya, maka istri tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikenai kewajiban beriddah. Ketentuan ini berdasarkan surat Al-Ahzab ayat49:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman bila kamu menikahi perempuan-perempuan beriman kemudian kamu menceraikanyya sebelumkamu menggaulinya, maka tidak ada kewajiban baginya untuk beriddah terhadapmu.
4. Macam-macam Iddah
Menurut sebab musababnya, iddah itu terbagi atas beberapa macam, yaitu:
a. Iddah Talak, artinya iddah yang terjadi karena perceraian. Perempuan yang berada dalam iddah talak, yaitu:
1) Perempuan yang telah dicampuri dan ia belum putus dalam haid. Iddahnya ialah tiga kali suci dan dinamakan juga tiga kali quru'. Firman Allah SWT:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِر
Artinya:"wanita-wanita yang ditolak hendaknya menahan diri (menunggu tiga kali Quru'). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat".(Q.S. Al-Baqarah:228)
Mengenai arti quru' dalam ayat tersebut, terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama' fiqih, antara lain:
Sebagian fuqoha berpendapat bahwa quru' itu artinya suci , yaitu masa diantara dua haid. Pendapat ini dari kalangan fuqoha anshor, seperti: Imam Malik, Imam Syafi'I,dan kebanyakan fuqoha dari madinah, juga Abu Saur, sedangkan dari kalangan sahabat antara lain: Ibnu Umar, Zaid bin Tsabit, dan Aisyah r.a.
Adapun fuqoha yang berpendapat bahwa quru' adalah haid. Terdiri dari Imam Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Al-Auza'li, Ibnu Abi Laila. Dari kalangan sahabat antara lain: Ali r.a., Umar bin Khathab r.a., Ibnu Mas'ud r.a., dan Abu Musa Al-Asy'ari r.a.
Artinya: "Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid diantara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan, dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan ynga hamil, waktu iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya".(Q.S. At-Thalak:4)
Jika kata "quru'un" dimaksudkan untuk pengertian suci, tentu iddah menurut golongan pertama dapat terjadi dengan dua setengah quru'un. Karena mereka berpendapat bahwa istri dapat beriddah dengan masa suci ketika ia dijatuhi talak, meskipun sebagian besar masa itu telah lewat. Jika demikian halnya, maka sebenarnya tiga kali masa suci tidak dapat disebut tiga, kecuali dengan pelampauan sebutan. Padahal sebutan tiga itu jelas dipakai untuk kelengkapan quru'un. Dengan demikian hal itu tidak sesuai kecualijika kata quru' itu berarti haid. Karena telah menjadi ijma' bahwa apabila istri telah diceraikan pada waktu haid, maka waktu haid ini tidak dihitung dalam bilangan iddahnya.
Masing-masing golongan mempunyai alasan yang kuatnya dari segi kata quru'un. Akan tetapi, pendapat yang diterima oleh para cendekiawan adalah bahw ayat tersebut memuat ketentuan yang mujmal (tidak gamblang) mengenai persoalan tersebut. Oleh karena itu harus dicari dalil bagi persoalan ini dari segi yang lain.
Alasan terkuat yang dijadikan pegangan oleh fuqoha yang berpendapat bahwa quru' itu berarti suci adalah hadits Ibnu umar, Nabi SAW bersabda:
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَاحَتَّى يَحِيْضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيْضَ حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ يُطَلِّقُهَااِنْ شَآءَقَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَافَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى اَمَر اللَّهُ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءَ
Artinya: "Suruhlah dia, hendaklah ia merujuk istrinya sehingga ia haid, kemudian suci, kemudian haid lagi,kemudian menceraikannya jika mau, sebelum ia menyentuhnya. Demikian itulah iddah yang di perintahkan oleh Allah untuk menceraikan istri."
Mereka berpendapat bahwa ijma' fuqoha adalah tentang terjadinya talak suami pada masa suci yang tidak ada pergaulan padanya, demikian juga kata-kata Nabi SAW. Itulah iddah yang di perintahkan oleh Allah untuk menceraikan istri dan merupakan dalil yang jelas bahwa iddah adalah suci, agar talak dapat bersambung dengan iddah. Tetapi kata-kata Nabi SAW. Tersebut dapat pula diartikan bahwa masa tersebut adalah masa menghadapi iddah, agar quru' tidak terbagi-bagi dengan adanya talak dimasa haid.
Alasan paling kuat bagi fuqoha golongan kedua adalah bahwa iddah itu diadakan untuk mengetahui kosongnya rahim wanita yang di talak. Sedang kosongnya rahim dapat diketahui dengan haid, bukan dengan masa suci. Oleh karena itu iddah yang sudah monopouse adalah dengan ukuran hari yakni tiga bulan. Jadi haid merupakan sebab adanya iddah dengan quru'un. Oleh karena itu, quru'un harus diartikan haid.
Selanjutnya fuqoha yang mengatakan bahwa quru'un adalah masa suci mengemukakan alasan bahwa yang menjadi pedoman bgi kosongnya rahim seorang wanita adalah masa perpindahan darisuci kepada haid. Oleh karena itu, tidak ada artinya untuk berpegang padahaid yang terakhir. Jika demikian halnya, maka bilangan tiga yang diisyaratkan harus lengkap adalah masa-masa suci diantara dua haid.
2) Perempuan yang di campuri dan tidak berhaid, baik ia perempuan yang belum baligh maupun perempuan tua yang tidak haid.
Perempuan yang tidak berhaid sama sekali sebelumnya, atau kemudian terputus haidnya, maka iddahnya adalah tiga bulan. Firman Allah SWT:
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ
Artinya: "Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid diantara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan, dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid".(At-Thalak:4)
3) Perempuan yang tertalak dan belum disetubuhi
Bagi perempuan seperti ini, tidak ada iddah baginya. Firman Allah SWT:
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya."(Q.S. Al-Ahzab:49).
Dari uraian diatas, maka dapaat disimpulkan bahwa hak suami selama istri yang ditalak dalam masa iddah, maka ia boleh merujuknya kembali, kecuali kepada mantan istrinya yang ditalak ba'in sebab apabila suami hendak kembali kepada mereka harus dengan akad nikah baru. Khusus dalam talak tiga, apabila mantan suami hendak merujuk kembali, maka mantan istri harus sudah menikah dengan laki-laki lain dan telah bercerai serta sudah bercampur dengan suami kedua. Sedang dalam talak li'an, suami sama sekali tidak mempunyai hak untuk merujuk kembali.
Adapun kewajiban kepada mantan istri yang ditalak, maka selama dalam masa iddah, ia wajib memberikan nafkah dan tempat tinggal sesuai dengan jenis talaknya.
b. Iddah Hamil
Artinya iddah yang terjadi apabila perempuan-perempuan yang diceraikan itu sedang hamil. Iddah mereka adalah sampai melahirkan anak. Firman Allah SWT:
...وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
Artinya: "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikannya baginya kemudahan dalam urusannya."
Perceraian ini terjadi baik cerai hidup ataupun cerai mati. Dalam sebuah hadits Nabi SAW. Disebutkan:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ قَزَعَةَ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ المِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ: أَنَّ سُبَيْعَةَ الأَسْلَمِيَّةَ نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ، فَجَاءَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَاسْتَأْذَنَتْهُ أَنْ تَنْكِحَ، «فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ (رواه البخارى)
Artinya: "Dari Miswar bin Mukhazamah r.a bahwa Subai'ah Al-Aslamiyah, pernah melahirkan anak sesudah suaminya meninggal dalam beberapa malam berselang. Kemudian ia datang kepada Nabi SAW. minta izin untuk menikah, lalu diizinkan oleh Rasulullah SAW. maka iapun menikah."(HR. Bukhari).
Kalau hamil dengan anak kembar, maka iddahnya belum habis sebelum anak kembarnya lahir semua. Sedangkan perempuan yang keguguran, maka iddahnya ialah sesudah melahirkan pula. Ayat itu menunjukkan bahwa iddah mati, sempurna badannya atau cacat, ruhnya ditiupkan atau belum.
c. Iddah Wafat
Yaitu iddah terjadi apabila seorang perempuan ditinggal mati oleh suaminya. Dan iddahnya selama empat bulan sepuluh hari. Firman Allah SWT:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا......
Artinya: "Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah)empat bulan sepuluh hari."(Q.S. Al-Baqarah:234).
Apabila perempuan ditalak raj'I oleh suaminya, kemudian suaminya meninggal selama ia masih masa iddah, maka perempuan itu iddahnya seperti perempuan yang ditinggal mati suaminya. Karena ketika ia ditinggal mati suaminya, pada hakikatnya ia masih sebagai istrinya.
Kecuali kalau ditinggal mati sedang dalam keadaan mengandung, maka iddahnya memilih yang terpanjang dair kematian suaminya, atau malahirkan. Demikian pendapat yang mashur.
d. Iddah wanita yang kehilangan suami
Bila ada seorang yang kehilangan suaminya, dan tidak diketahui dimana suaminya itu berada,apakah ia telah mati atau masih hidup,maka wajiblah ia menunggu empat tahun lamanya.sesudah itu hendaklah ia beriddah pula empat bulan sepuluh hari.
عَنْ عُمَرَ رَضِىَ اللّهُ عَنْهُ قَالَ:اَيُّمَاامْرَأَةٍ فَقَدَتْ زَوْجَهَالَمْ نَدْرٍاَيْنَ هُوَفَاِنَّهَاتَنْتَظِرُاَرْبَعَ سِنِيْنَ ثُمَّ تَعْتَدُّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَعِشْرًا ثُمَّ تَحِلُّ (رواه مالك)
Artinya: "Dari Umar r.a. berkata: "bagi perempuan yang kehilangan suaminya, dan ia tidak mengetahui dimana suaminya berada, sesungguhnya perempuan itu wajib menunggu empat tahun, kemudian hendaklah ia beriddah empat bulan sepuluh hari, barulah ia boleh menikah."(HR.Malik)
Kalau suami itu hilang dalam pertempuran dan belum diketahui apakah ia masih hidup atau sudah mati, maka wajiblah bagi istri menunggu setahun. Dalam sebuah hadits Nabi SAW, disebutkan:
عَنْ سَعِيْدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ رَضِىَ اللّهُ عَنْهُ قَالَ:اِذَافُقِدَ فِى الصَّفِّ فِى الْقِتَال تَتَرَبَّصُ اِمْرَاَتُهُ سَنَةً(رواه البخارى)
Artinya: Dari Said bin Mussayyah r.a. berkata, "apabila seseorang hilang dalam barisan pertempuran,hendaknyalah istrinya menunggu setahun lamanya."(HR. Bukhari).
Kalau suaminya hilang dalam tawanan dan tidak diketahui tempatnya, maka ia di hukumi sebagai suami yang hilang tidak menentu tempatnya.
Hadits Nabi SAW:
قَالَ اَلزُّهْرِى فِى الاَسِيْرِ يُعْلَمْ مَكَانُهُ: لاَتَتَزَوَّجُ اِمْرَأَتُهُ وَلاَيُقْسَمُ مَالُهُ فَاِذَانْقَطَعَ خَبَرُهُ فَسُنَّتُهُ سُنَّةُالْمَفْقُوْدِ(رواه البخارى)
Artinya: Berkata zuhri dala perkara tawanan yang diketahui tempatnya: "istriny itu tidak boleh menikah, dan hartanya itu belum boleh dibagi-bagi, bila telah putus kabar beritanya, maka aturannya adalah aturan suami yang hilang."(HR.Bukhari)
Sebelum iddah itu sampai, hukumnya haram bagi perempuan itu menikah. Allah SWT berfirman:
.......وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Artinya: "Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk berakad nikah sebelum habis masa iddahnya. Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya…"(Al-Baqarah:235)
e. Iddah perempuan yang di Ila'
Jumhur fuqaha mengatakan bahwa ia harus menjalani iddah. Sebaliknya, Zabir bin Zaid berpendapat bahwa ia tidak wajib iddah, jika ia telah mengalami haid tiga kali selama masa empat bulan. Pendapat ini juga dijadikan pegangan oleh segolongan fuqaha dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Abbas r.a. dengan alasan bahwa diadakannya iddah adalah untuk mengetahui kosongnya rahim.
Jumhur fuqaha beralasan bahwa istri yang di Ila' adalah istri yang dicerai juga, maka ia harus beriddah seperti perempuan yang dicerai.
5. Perubahan masa Iddah
Bila seorang perempuan yang di Rai dengan thalaqraj’iy dan menjalani masa Iddahquru’ atau 3 bulan, sebelum masa itu habis mantan suami mati, maka idahnya berubah dan harus memulai Iddah mati yaitu 4 bulan sepuluh hari. Alasannya ialah suaminya mati dalam masa Iddahraj’iy yang kedudukannya dalam masa itu sama dengan kedudukan istri yang kematian suami.
Hal yang sama juga berlaku terhadap istri yang menjalani Iddah 3 bulan, ternyata dia hamil. Maka Iddahnya beralih dari 3 bulan menjadi melahirkan anak. Bila istri menjalankan Iddah mati dari suaminya yang baru saja mati, kemudian ternyata dia hamil, maka Iddahnya beralih kepada Iddah hamil, kecuali anak lahir sebelum masa 4 bulan sepuluh hari.
Iddah 3 bulan dapat beralih kepada Iddahquru’ bila setelah nenjalaniIddah bulan kurang dari 3 bulan Ternyata si perempuan ber haid lagi. Inilah pendapat para ulama termasuk iman yang 4. Alasannya ialah, bahwa yang menjadi perhitungan menurut asalnya adalah quru’. Namun kara tidak dapat menjalani Iddahquru’, maka Iddahnya beralih kepada Iddah bulanan. Setelah ternyata kemudian dia masih berhaid maka kembali ke perhitungan semula.
Demikian pula Iddahquru’ dapat beralih pada Iddah bulan, bila perempuan yang menjalani Iddahquru’ itu mengalami putus haid sebelum habis masa quru’nya perempuan ini beralih dengan memulai perhitungan Iddah 3 bulan. Namun bila haid yang dilaluinya terhenti sebelum masuk masa putus haid menjadi perbincangan di kalangan ulama.
Bila terhenti haidnya itu disebabkan suatu yang terjadi seperti sakit, atau menyusui, maka perempuan itu harus menunggu sampai kembali lagi haidnya, meskipun panjang haidnya, alasannya ialah bahwa perempuan berhaid Iddahnya di perhitungkan dengan haid. Bila terhenti dalam waktu tertentu maka dia harus menunggu sampai datang lagi haidnya.
Bila haidnya itu terhenti dan tidak di ketahui sebabnya, maka perempuan itu menunggu masa selama 9 bulan untuk mengetahui kalau-kalau yang dialaminya itu adalah hamil, bila setelah itu ternyata tidak hamil, maka dia beriddah selama 3bulan sebagai orang yang terhenti haid. Dengan demikian Iddahnya menjadi 1 tahun (ibid).
6. Al-Ihdad (Berkabung)
Ihdad secara etimologi andalan menahan atau menjauhi. Seacara definitif, sebagaimana tersebut dalam beberapa kita fiqih adalah “menjauhi sesuatu yang dapat menggoda laki-laki kepadanya selama menjalani masa Iddah”. Adapun yang harus dijauhi oleh perempuan yang sedang berkabung menurut kebanyakan ulama ada empat :
1. Memakai wangi-wangian, kecuali sekedar menghilangkan bau badan, baik dalam bentuk alat mandi atau parfum.
2. Menggunakan perhiasan, kecuali dalam batas yang sangat biperlukan
3. Menghias diri, baik dalam badan, muka atau pakaian yang berwarna
4. Bermalam di luar rumah tinggalnya
7. Hak Istri Dalam Masa Iddah
Istri yang telah bercerai dari suaminya masih mendapat hak-hak dari mantan suaminya selama dalam masa Iddah, istri tang bercerai dengan suaminya di hubungkan kepada hak yang diterimanya di kelompokkan dalam 3 macam :
1. Istri yang di cepari dalam bentuk masa raj’iy, hak yang diterimanya adalah penuh sebagai mana yang berlaku sebelum di cerai.
2. Istri yang di cerai dalam bentuk tallaqBain, baik Bain Suro atau Bain Suro dan dia sedang hamil. Dalam hal ini ulama sepakat bahwa dia berhak atas nafaqah dan tempat tinggal. Dasar hukumnya surat Al-Thalaq (65) ayat 6.
3. Hak istri yang di tinggal mati oleh suaminya. Dalam hal sitri dalam keadaan hamil ulama sepakat mengatakan bahwa dia berhak atas nafkah dan tempat tinggal namun bila istri tidak dalam keadaan hamil ulama berbeda pendapat.
Menurut imam Malik, Al syafi’i dan abu hanifah berpendapat bahwa istri dalam idah wafat berhak atas tempat tinggal.
Menurut imam Ahmad berpendapat bahwa idah istri wafat yang tidak hamil tidak berhak atas tempat tinggal.
8. UU perkawainan Mengatur Tentang Iddah Dengan Menggunakan Waktu Tunggu
Pasal 11
1. Bagi wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu
2. Tentang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat satu akan di atur dalam peraturan pemerintah lebih lanjut
Adapun peraturan yang dimaksud dalam ayat 2 tersebut di atas adalah : PP No.9 tahun 1975 penjelasan tentang waktu tunggu tersebut di atur dalam pasal 39 dalam rumusan sebagai berikut:
1. Waktu tunggu bagi seorang janda sebagai dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 UU di tentukan sebagai berikut :
a. Apabila perkawinan, waktu tunggu di tetapkan 130 hari
b. Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 10 hari dan bagi yang tidak berdatang bulan di tetapkan 90 hari.
c. Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu di tetapkan sampai melahirkan.
2. Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian, sedangkan antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin.
3. Bagi perkawinan yang putus atas perceraian, tenggang waktu tunggu di hitung sejak
Jatuhnya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan perkawinan yang putus atas kematian tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.
9. Hikmah Iddah
Adapun hikmah adanya iddah adalah sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui bersihnya rahim seorang perempuan, sehingga tidak tercampur antara keturunan seorang dengan yang lain.
b. Memberi kesempatan kepada suami istri yang berpisah untuk kembali kepada kehidupan semula, jika mereka menganggap hal tersebut baik.
c. Menjunjung tinggi masalah perkawinan yaitu untuk menghimpunkan orang-orang arif mengkaji masalahnya, dan memberikan tempo berfikir panjang.
d. Kebaikan perkawinan tidak terwujud sebelum kedua suami istri sama-sama hidup lama dalam ikatan akadnya.
Dalam pedoman perkawinan, halaman:88 disebutkan bahwa hikmah iddah adalah:
a. Iddah adalah masa berfikir kembali lagi atau berpisah
b. Waktu iddah baik bagi pihak ketiga untuk usaha merujuk kembali
c. Masa penyelesaian segala masalah bila masih ada masalah dan akan tetap berpisah
d. Masa pealihan untuk menentukan hidup baru
e. Sebagai waktu berkabung bila suaminya meninggal dunia
f. Masa untuk menentukan kosong tidaknya istri dari suami
g. Sebagai hokum ta'abudy.
B. RUJUK
1. Pengertian Rujuk
Rujuk artinya kembali. Menurut syara' adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah talak raj'i.
....وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا.....
Artinya: "Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki islah."(Q.S. Al-Baqarah:228)
Bila seseorang telah menceraikan istrinya, maka ia dibolehkan bahkan dianjurkan untuk rujuk kembali dengan syarat bila keduanya betul-betul hendak kembali (islah). Dengan arti bahwa mereka benar-benar sama-sama saling mengerti dan penuh rasa tanggung jawab antara satu dengan yang lainnya. Akan tetapi, bila suami mempergunakan kesempatan rujuk itu bukan untuk berbuat islah, bahkan sebaliknya untuk mengniaya tanpa memberi nafkah, atau semata-mata untuk menahan istri agar jangan menikah dengan orang lain, dan sebagainya. Maka suami tidak berhak untuk merujuk istrinya itu, malah haram hukumnya.
2. Hukum dan Dasar Hukumnya
Dalam satu sisi rujuk itu adalah membangun kembali kehidupan perkawinan yang terhenti atau memasuki kembali kehidupan perkawinan. Kalu membangun kehidupan perkawinan pertamakali disebut perkawinan,maka melanjutkanya disebut ruju’.Hukum ruju’ dengan demikian sama dengan hokum perkawinan,dalam mendudukan hokum asal dari ruju’itu ulama’ berbeda pendapat.Jumhur ulama’ mengatakan hokum ruju’ itu sunat.Dasarmya yakni surat Al-Baqarahayat 229:
Artinya: Thalaq itu ada 2kalisesudah itu tahanlah dengan baik,atau lepaskan dengan baik.
3. Tujuan dan Hikmah Hukum
Diaturnya ruju’ dalam hukum syara’ karena padanya terdapat beberapa hikmah yang akan mendatangkan kemaslahatan kepada manusia.Banyak orang yang menceraikan istrinya tidak dengan pertimbanagn yang matang sehingga segera setelah putus pernikahan timbul suatu penyesalan.Dalam keadaan menyesalitu sering timbul keinginan kembali untuk hidup dalam perkawinan,namun akan memulai perkawinan baru menghadapi bebrapa kendala.Adanya lembaga ruju’ini menghilangkan kendala tersebut.
Seorang istri yang berada dalam iddah thalak raj’iy disatu sisi tinggal dalam satu rumah yang disediakan oleh suaminya,sedangkan suamipun dalam keadaan tertetu diam dirumah itu juga;disisi lain dia tidak boleh bergaul dengan suaminya itu.Maka terjadilah kecanggungan psikologgis selama dalam masa iddah itu.Untuk keluar darikecanggungan itu Allah member pilihan yang mudah diikuti yaitu kembali kepada kehidupan perkawinan atau meninngalkan istri smpai habis masa iddahnya.
4. Rukun dan Syarat
Adapun rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk terlaksananya sebuah perbuatan ruju’ adalah: ucapan ruju’, mantan suami yang meruju’ dan mantan isri yang diruju’.
a. Laki-laki yang meruju’.Adapun syaratnya adalah:
1) Laki=laki yang meruju’ adalah suami bagi perempuan yang diruju’ yang dia menikah istrinya dengan nikah yang sah.
2) Laki-laki yang meruju’ itu mestilah seseorang yang telah mampu melaksanakan pernikahan dengan sendirinya,yaitu telah dewasa dan sehat akalnya.
b. Perempuan yang diruju’.Adapun syarat-syaratnya yakni:
1) Perempuan itu adalah istri yang sah dari laki-laki yang meruju’
2) Istri itu telah diceraikanya dalam bentuk talak raj’iy.
3) Istri itu masih berada dalam masa iddah talak raj’iy.
4) Istri itu telah digaulinya dalam masa perkawinan itu
c. Ada ucapan ruju’ yang diucapkan oleh laki-laki yang meruju’.
Adapun ucapan yang dijadikan sebagai cara untuk ruju’ ada dua macam.Pertama ucapan sharih,yaitu ucapan jelas untuk tujuan ruju’ dan digunakan dalam Al-qur’an untuk ruju’ yaitu lafaz “Raja-‘a;am-sa-ka” dan “Radda”,
d. Kesaksian dalam ruju’
Tentang keasaksian dalam ruju’ ulama beda pendapat.Menurut imam syafi’iy mensyaratkan kesaksian ada 2orang saksi sebagaimana yang berlaku dalam akad nikah.Dasarnya adalah surat At-Thalaq ayat2:
Artinya: Bila mereka telah mendekati masa iddahnya,maka rujukilah mereka dangan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantarmu;dan tegakkan keesaksian karena allah.
5. Macam Rujuk
Mengenai macamnya rujuk, hanya dapat dilakukan dalam talak yang raj'i selama istri masih dalam masa iddah. Nabi Muhammad SAW. Bersabda:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللّهُ عَنْهُمَا لَمَّاسَأَلَهُ سَائِلٌ قَالَ: اَمَا اَنْتَ طَلَقْتَ اِمْرَاَتَكَ مَرَّةً اَوْمَرَّتَيْنِ فَاِنَّ رَسُوْلَ اللّهِ اَمَرَنِى اَنْ اُرَجِعُهَا (رواه مسلم)
Artinya: Dari Ibnu Umar r.a waktu itu ia ditanya oleh seseorang, ia berkata,"Adapun engkau yang telah mencerikan istri baru sekali atau dua kali, maka sesungguhnya Rasulullah SAW. telah menyuruhku merujuk istriku kembali."(HR.Muslim)
Firman Allah SWT:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ....
Artinya: "Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujuklah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf pula."(Q.S. Al-Baqarah:231)
6. Syarat dan Rukun Rujuk
Syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
a. Saksi untuk rujuk
b. Rujuk dengan kata-kata atau penggaulan istri
c. Kedua belah pihak yakin dapat hidup bersama kembali dengan baik
d. Istri telah di campuri
e. Istri baru dicerai dua kali
f. Istri yang di cerai dalam masa iddah raj'i
Rukun rujuk antara lain:
a. Ada suami yang merujuk atau wakilnya
b. Ada istri yang dirujuk dan sudah dicampurinya
c. Kedua belah pihak (suami dan istri) sama-sama suka
d. Dengan pernyataan ijab qobul, seperti mengucapkan kata-kata rujuk misalnya:"aku rujuk engkau pada hari ini". Atau: "telah ku rujuk istriku yang bernama:……..pada hari ini".dan sebagainya.
7. Perselisihan dalam Ruju’
Perselisihan suami istri dalam ruju’ dapat terjadi dalam berakhirnya masa iddah,seperti suami mengatakan dia telah meruju’ istrinya dan istrimenjawab bahwa iddahnya telah habis waktu suaminya mengucapkan ruju’.Atau berselisih tentang terjadinyaruju’ itu sendiri,baik dengan ucapan atau perbuatan,umpamanya ucapan suami: “saya telah merujukimu kemarin”,istri membantah telah terjadi ruju’.
Bila suami mendakwakan bahwa dia telah melakukan ruju’,sedangkan istri berkata bahwa iddahnya sudah habis sewaktu suami mengucapkan ruju’itu,maka yang dibenarkan adalah ucapan istri selama yang demikian memungkinkan.Dasar pendapat ini ialah surat Al-Baqarah ayat 228:
Artinya: Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang danijadikan allah dalam rahim mereka jika mereka percaya kepada allahdan hari akhir.Dan suamimerseka lebih berhak untuk kembali kepada merka jika mereka menginginkan kehidupan islah atau damai.
Dalam ayat tersebut Allahmelarang istri menyembunykan iddahnya.Kalau seandainya perkataan istri tidak dibenarkan,maka tidak ada halanganya untukmenyebunyikan iddahnya itu.
Kalau istri mendakwakan bahwa iddahnya telah habis,sedankan dia beriddah dengan quru’,maka menurut ulama yang mengatakan bahwa quru’ itu adalah haid,dan minimal masa suci adalah 13 hari,maka jumlah idahnya adalah 28hari tambah sesaat.
Bila istri mendakwakan iddahnya telah habis sedangkan dia beriddah melahirkan anak,dan kehamilanya adalah sempurna,maka minimal masa idahnya adalah 6bulan dari waktu adamkemungkinan melakukan hubungan kelamin.Kalau dia mendakwakan keguguran,maka minimal masa iddahnya adlah 80hari,karena dimasa itu keguguran hanya dalam bentuk yang belum berupa matkhluk manusia.
Bila istri mendak6wakan berakhir masa iddahnya sedangkan iddahnya dengan 3bulan,maka tidak dibenarkan ucapan istri,karena perselisihan disini adalah soal waktu terjadinya thalaq,sedangkan kesempatan menalak itu hak suami.
Bila perselisihan terjadi dalam ucapan ruju’seperti suami mengatakan bahwa dia telah menalak istrinya kemarin dan istri membantahnya,maka yang dibenarkan adalah ucapan suami. Alasanya ialah suami mempunyai hak untuk ruju’ dan dengan sendirinya juga punya hak unuk mengikrarkan srujuk kapan dia mau.
8. Undang-undang mengenai ruju’
Ruju’
Pasal 163
1. Seorang suami dapat merujuk istrinya dalam masa iddah.
2. Ruju’dapat dilakukan dengan hal-hal:
a. Putusnya perkawinan karena talak,kecuali yang telah jatuh 3kali atau talak yang dijatuhkan qabla al-dukhul
b. Putusnya perkawinan berdasarkan putusan pengadilan denganalasan zina dan khulu’
Pasal 164
Seorang wanita dalam iddah talak raj’I berhak mengajukankeberatan atas kehendak rujuk dari bekas suaminyadihadapan pegawai pencatat nikah disaksikan dengan 2orang saksi.
Pasal 165
Ruju’ yang dilakukan tanpa persetujuan bekas istridapat dinyatakan tidak sah dengan putusan pengadilan agama.
Pasal166
Ruju’ harus dapat dibuktikan dengankutipan buku pendaftaran ruju’ dan bila bukti tersebut hilang atau rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,dapatdiminta duplikatnya kepsds instansi yang mengeluarkanya.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Iddah adalah masa tunggu yang harus dijalani setiap istri ketika berpisah dengan suaminya
2. Iddah memiliki perbedaan dalam waktu tunggunya tergantung sebab-musababnya.
3. Tujuan dilakukanya Iddah yakni:
a. untuk mengetahui bersihnya Rahim perempuan tersebut dari bibit yang ditinggalkan mantan suaminya
b. untuk taabud, artinya semata untuk memenuhi kehendak dari allah
4. Hikmah yang dapat diambil dari ketentuan iddah itu adalah, agar suami yang telah mencerai istrinya itu berpikir kembali dan menyadari tindakan itu tidak baik dan menyesal.
5. Ruju’ adalah membangun kembali kehidupan perkawinan yang terhenti atau memasuki kembali kehidupan perkawinan.
6. Rujuk hanya dapat dilakukan dalam talak yang raj'i selama istri masih dalam masa iddah
TALAK
TALAK
TUGAS MAKALAH FIQIH 2
Dosen Pengampu:
Nurul Afifah, M.Pd.I
Disusun Oleh:
Kelompok 12
Dedek Wulandari (1290005)
Widya Lestari (1290855)
PRODI: PGMI (A)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
T.P 2013 / 2014
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur senantiasa tercurahkan kepada Allah SWT atas nikmat karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan pembuatan makalah Fiqih ini. Makalah ini memuat tentang “Talak”.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari akan keterbatasan pengetahuan dan kemampuan yang penulis miliki, maka dari itu penulis memohon bantuan dan bimbingan demi terwujudnya penulisan makalah ini. Untuk itu penulis melalui kesempatan ini mengucapkan terimakasih kepada:
1. Ibu Nurul Afifah, M.Pd.I. Selaku dosen Mata Kuliah Fiqih.
2. Teman-teman yang telah banyak membantu pembuatan makalah ini.
Demikian makalah ini dibuat semoga bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Metro, September 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 2
C. Tujuan 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Talak 3
B. Dalil Disyariatkan Talak dan Hukum Talak 3
C. Syarat-Syarat bagi Orang yang Menalak 6
D. Ungkapan Cerai (Shighat Talak) 7
E. Bilangan Talak 10
F. Macam-Macam Talak 11
G. Permasalahan Tentang Talak 16
H. Kewajiban-Kewajiban Suami kepada Istri yang Ditalak 19
I. Hikmah Talak 19
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan 21
B. Pendapat Kelompok 22
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dalam pandangan Islam. Pernikahan juga merupakan suatu dasar yang penting dalam memelihara kemashlahatan umum. Kalau tidak ada pernikahan, maka manusia akan memperturutkan hawa nafsunya, yang pada gilirannya dapat menimbulkan bencana dalam masyarakat.
Pada dasarnya, dua orang (laki-laki dan perempuan) melangsungkan pernikahan dan membangun rumah tangga dengan tujuan untuk memperoleh kebahagian atau dikenal dengan istilah membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahma. Akan tetapi, pada kenyataannya tidak semua rumah tangga yang terbentuk melalui pernikahan dilimpahi kebahagiaan. Kadang ada saja masalah yang menimbulkan perselisihan yang dapat berujung pada perceraian.
Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur segala hal tentang kehidupan, termasuk pernikahan, perceraian (talak), rujuk, iddah, dan sebagainya. Talak dapat dilaksanakan dalam keadaan yang sangat membutuhkan, dan tidak ada jalan lain untuk mengadakan perbaikan. Hal ini antara lain diperbolehkan apabila suami istri sudah tidak dapat melakukan kewajiban masing-masing sesuai dengan ketentuan agama, sehingga tujuan rumah tangga yang pokok yaitu mencapai kehidupan rumah tangga yang tenang dan bahagia sudah tidak tercapai lagi. Apalagi kalau rumah tangga itu dapat mengakibatkan penderitaan-penderitaan dan perpecahan antara suami istri tersebut, maka dalam keadaan demikian perceraian dapat dilaksanakan, yaitu sebagai jalan keluar bagi segala penderitaan baik yang menimpa suami atau istri. Oleh karena itu, penulis ingin mempelajari mengenai hal tersebut dengan cara menulis sebuah makalah dan mengangkat judul ”Talak”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang tersebut diatas, maka dapat diasumsikan beberapa rumusan masalah yaitu:
1. Apa yang dimaksud dengan talak?
2. Apa saja dalil disyariatkan talak dan hukum-hukum tentang talak?
3. Apa saja syarat-syarat bagi orang yang menalak?
4. Bagaimana ungkapan cerai (Shighat Cerai)?
5. Berapakah jumlah bilangan talak?
6. Apa saja macam-macam talak?
7. Apa saja permasalahan yang terdapat didalam talak?
8. Apa saja kewajiban-kewajiban suami kepada istri yang ditalak?
9. Apa saja hikmah dari talak?
C. Tujuan
Berdasarkan beberapa rumusan masalah di atas dapat diambil tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui pengertian dari talak.
2. Dapat mengetahui dalil disyariatkan talak dan hukum-hukum tentang talak.
3. Agar mengetahui syarat-syarat bagi orang yang menalak.
4. Supaya memahami ungkapan cerai (Shighat Cerai).
5. Untuk mengetahui jumlah bilangan talak.
6. Dapat mengetahui macam-macam talak.
7. Agar mengetahui permasalahan-permasalahan yang terdapat didalam talak.
8. Supaya memahami kewajiban-kewajiban suami kepada istri yang ditalak.
9. Dapat mengetahui hikmah dari talak.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Talak
Talak menurut bahasa adalah melepaskan ikatan. Talak yang dimaksud adalah melepaskan atau memutuskan ikatan pernikahan dengan mengucapkan lafal tertentu, misalnya suami mengatakan kepada istrinya; “saya talak engkau”, dengan ucapan tersebut lepaslah ikatan pernikahan dan terjadilah perceraian.
B. Dalil Disyariatkan Talak dan Hukum Talak
1. Dalil Disyariatkan Talak
Dalil disyariatkan talak adalah Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman:
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (QS. Al-Baqarah: 229)
•
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar). (Q.S Ath-Thalaq: 1)
Adapun dalam sunnah banyak sekali haditsnya, di antaranya sabda Nabi SAW. : Halal yang paling dimurka Allah adalah Talak.
Oleh karena itu, hubungan antara suami istri adalah hubungan yang tersuci dan terkuat. Tidak ada dalil yang menunjukkan kesuciannya daripada Allah menyebutkan akad antara suami istri sebagai janji yang berat sebagaimana firman Allah SWT: “Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. An-Nisa’: 21)
2. Hukum Talak
Talak menurut hukum asalnya adalah makruh, karena talak merupakan perbuatan yang halal tetapi paling tidak disukai oleh Allah SWT.
Sabda Nabi SAW yang Artinya: Perbuatan yang halal, tetapi dibenci Allah adalah talak” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Hukum talak berubah-ubah sesuai dengan kondisi dan situasinya, menurut Mahmud Yunus, hukum talak ada lima, yaitu wajib, makruh, mubah (boleh), sunat dan haram.
Dari beberapa pendapat tersebut, Sayyid Sabiq menyatakan pendapat yang paling benar adalah yang mengatakan “terlarang (makruh)”, kecuali karena alasan yang benar. Adapun golongan yang berpendapat seperti ini adalah golongan Hanafi dan Hambali, mereka melandaskan hal ini pada hadits Rasulullah SAW. : “Rasulullah SAW. Bersabda: “Allah melaknat tiap-tiap orang yang suka merasai dan bercerai.” (maksudnya suka menikah dan cerai)”
a. Hukum talak menjadi makruh.
Hukum talak menjadi makruh apabila tidak dibutuhkan atau tidak ada hal-hal yang menyebabkan talak itu harus dilakukan. Misalnya, kondisi suami istri tersebut dalam keadaan yang stabil, sakinah, mawaddah warahmah dan tidak ada perubahan atau permasalahan yang mengkhawatirkan. Bahkan sebagian ulama mengatakan talak diharamkan dalam kondisi seperti ini, hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW. : “Sesuatu yang halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Nabi SAW. mengatakan hal ini sebagai perbuatan yang halal, tetapi sangat dibenci oleh Allah SWT. ini menunjukkan bahwa dalam kondisi seperti ini hukum talak itu makruh meskipun asalnya mubah. Hal ini dikarenakan talak dalam kondisi seperti ini bisa menghilangkan hubungan pernikahan yang sebenarnya didalamnya terdapat kebaikan-kebaikan hubungan rumah tangga yang dianjurkan oleh syari’at Islam.
b. Hukum talak menjadi sunah
Hukum talak menjadi sunah apabila talak sangat dibutuhkan, demi mempertahankan pernikahan dari sesuatu yang bisa membahayakan hubungan seorang suami dengan seorang istri. Misalnya terjadi perselisihan yang menyebabkan salah seorang diantara mereka menyimpan dendam atau menyimpan rasa benci terhadap yang lainnya, tentunya hal ini akan sangat merugikan dan membahayakan bagi mereka. Sabda Nabi Muhammad SAW.:“Tidak boleh merugikan diri sendiri dan tidak boleh juga merugikan orang lain.”
c. Hukum talak menjadi mubah
Hukum talak menjadi mubah (boleh) apabila suami membutuhkan hal tersebut dikarenakan buruknya akhlak sang istri yang hal tersebut bisa membawa bahaya keluarga yang dibinanya. Karena dengan kondisi seperti ini akan sulit mencapai tujuan pernikahan yang sesungguhnya. Apalagi jika pernikahan tersebut tetap dipertahankan.
d. Hukum talak menjadi wajib
Hukumnya juga bisa menjadi wajib, yaitu talak yang dijatuhkan oleh hakam (penengah), hal ini dikarenakan perpecahan antara suami istri yang sudah berat, sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Sabiq, yaitu jika hakam berpendapat bahwa tatkala jalan satu-satunya untuk menghentikan perpecahan adalah talak. Misalnya, istri sering meninggalkan sholat atau menunda-nunda waktu sholatnya, sedangkan ia tidak bisa lagi untuk dinasehati, atau jika seorang istri tidak bisa menjaga kehormatannya lagi, maka suami wajib mentalak (menceraikannya) demi menjaga kemashlahatan rumah tangganya.
Demikian juga apabila suami tidak dapat istiqamah dalam agamanya atau sampai kehilangan agamanya, maka seorang istri wajib menuntut cerai dari suaminya atau menceraikan dirinya dengan khulu’ atau fidyah.
e. Hukum talak menjadi haram
Hukum talak bisa menjadi haram ketika talak dilakukan tanpa adanya alasan apapun, yaitu tidak ada tujuan baik dan kemashlahatan apapun yang ingin dicapai dari talak tersebut. Talak juga haram dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya yang sedang haid, nifas atau saat istrinya dalam keadaan suci tapi belum pasti kalau dia tidak hamil.
C. Syarat-Syarat bagi Orang yang Menalak
1. Mukallaf
Mukallaf berarti berakal dan baligh. Tidak sah talak seorang suami yang masih kecil, gila, mabuk dan tidur, baik talak menggunakan kalimat yang tegas maupun bergantung. Seperti perkataan anak kecil: “Jika aku baligh istriku tercerai”, atau seorang gila berkata: “Jika aku sadar engkau tercerai”. Perceraian tidak terjadi sekalipun anak kecil menjadi baligh dan yang gila sudah sadar. Jika talak mereka diterima atau dianggap sah berarti kita menerima perkataan mereka yang sama sekali tidak sah. Adapun talaknya orang bodoh dan orang sakit sah sekalipun bercanda. Sedangkan talaknya orang minum obat atau dipaksa minum khamr tidak sah hukumnya.
2. Pilihan Sendiri
Tidak sah talaknya orang yang dipaksa tanpa didasarkan kebenaran, dengan alasan karena sabda Nabi SAW.
رُفِعَ عَنْ أُمَّتِيْ الخَطَّاءُ وَ النِسْيَانُ وَمَا اسْتَكْرَهُوْا عَلَيْهِ
“Terangkat dari umatku kesalahan, lupa, dan dipaksa.”
3. Istri yang diikat dengan ikatan pernikahan yang hakiki dengan suami menyeraikannya.
D. Ungkapan Cerai (Shighat Talak)
1. Ungkapan Talak dengan Bahasa Jelas (Sharih)
Talak terjadi dengan segala sesuatu yang menunjukkan putusnya hubungan pernikahan, baik dengan menggunakan ucapan, tulisan yang ditujukan kepada istri, isyarat dari seorang suami yang bisu, maupun dengan utusan.
Talak sharih terjadi tanpa niat. Talak sharih menggunakan 3 lafal, yaitu cerai (talak), pisah (firaq), dan terlepas (sarah). Lafal pertama sudah popular, baik secara bahasa maupun syara’. Lafal kedua dan ketiga terdapat dalam Al-Qur’an dengan makna terpisah antara kedua pasang suami istri. Keduanya diungkapkan secara jelas seperti lafal talak. Allah SWT. berfirman: “Maka menahan dengan baik atau melepas dengan baik.” (QS. Al-Baqarah: 229) dan “Tahanlah mereka dengan baik atau pisahlah dengan baik.” (QS. Al-Baqarah: 231) dan Firman-Nya: “Dan jika mereka berpisah Allah mengkayakan mereka dari keluasan-Nya.” (QS. An-Nisa’: 130)
2. Ungkapan Talak dengan Sindiran (Kinayah)
Lafal talak sindiran (kinayah), yaitu suatu kalimat yang mempunyai arti cerai atau yang lain. Berikut ini beberapa contoh talak sindiran, misalnya engkau bebas, engkau terputus, engkau terpisah, melanggarlah, bebaskan rahimmu, pulanglah ke orangtuamu, pergilah dll.
3. Talak dengan Isyarat
a. Isyarat bagi Orang Bisu
Isyarat bagi orang bisu sebagai alat komunikasi. Ia menempati lafal dalam dalam menjatuhkan talak. Jika ia memberi isyarat yang menunjuk pada maksudnya yaitu menghentikan hubungan pasangan suami istri dan semua orang paham, maka talak itu sharih (jelas).
Sebagian para ulama mensyaratkan adanya isyarat apabila orang bisu itu tidak mengetahui tulisan dan tidak mampu menulis. Jika ia mengetahui dan mampu menulis, tidak boleh menggunakan isyarat karena tulisan lebih menunjukkan apa yang dimaksud dirinya, maka tidak boleh pindah kepada isyarat kecuali terpaksa karena tidak ada kemampuan.
b. Isyarat bagi Orang yang Dapat Berbicara
Ulama berbeda pendapat tentang isyarat orang yang dapat berbicara. Pertama, isyarat talak dari orang yang dapat berbicara tidak sah talaknya, karena isyarat yang diterima dan menempati ucapan bagi haknya orang bisu diposisiskan karena darurat, sedangkan di sini tidak ada darurat. Kedua, isyarat bagi orang yang dapat berbicara dikategorikan talak sindiran (kinayah) karena secara global memberi pemahaman talak.
4. Talak dengan Tulisan
Talak dapat terjadi dengan tulisan walaupun penulis mampu berkata-kata. Sebagaimana suami boleh menalak istri dengan lafal atau ucapan, ia juga menalak dengan tulisan.
5. Talak Bebas dan Bergantung
Shighat talak yang bebas adalah shighat yang tidak bergantung pada syarat dan tidak disandarkan pada waktu yang akan datang. Ia dimaksudkan oleh yang mengucapkannya terjadilah talak sekaligus, seperti ucapan suami: “Engkau tertalak”. Hukum talak ini menjatuhkan talak seketika, kapan saja diucapkan oleh ahlinya dan pada tempatnya.
Shighat talak bergantung adalah apa yang dijadikan suami untuk mencapai talak digantungkan pada syarat suatu sifat. Seperti ucapan seorang suami kepada istri: “Jika engkau pergi ke teater maka engkau tertalak”.
6. Shighat Talak pada Masa yang Akan Datang
Talak terkadang disandarkan pada masa yang akan datang dengan tujuan talak kapan waktu itu datang. Seperti perkataan suami kepada istrinya: “Engkau tertalak besok atau besok awal tahun”. Talak terjadi besok atau awal tahun apabila wanita itu masih miliknya pada saat datangnya waktu yang disandari tersebut.
7. Persaksian Talak
Menurut pendapat Jumhur Fuqaha’ baik salaf maupun khalaf menjatuhkan talak tidak perlu saksi, karena talak itu sebagian dari hak suami maka tidak perlu ada bukti atau saksi untuk melaksanakan haknya.
Berbeda dengan pendapat Fuqaha’, Syiah Imamiyah yang mengatakan, bahwa persaksian itu menjadi syarat sahnya talak dengan dalil firman Allah SWT.: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.” (QS. Ath-Thalaq: 2)
Selain itu terdapat beberapa mazhab sebagian sahabat dan tabi’in yang mengatakan bahwa ketika melakukan talak perlu adanya seorang saksi.
8. Pemberian Kekuasaan/Penyerahan Talak (Kepada Istri)
Talak itu diantara hak suami, ia boleh mencerai istri sendiri dan boleh menyerahkannya pada wanita untuk menceraikan dirinya. Fuqaha’ telah membicarakan yang kedua ini, misalnya seorang suami berkata kepada istri: “Talaklah diri engkau sendiri jika engkau mau”. Fuqaha’ juga menyebutkan contoh bentuk lain misalnya, “Pilihlah dirimu urusanmu ditanganmu”.
E. Bilangan Talak
Bilangan talak maksimal tiga kali, artinya suami berhak menjatuhkan talak kepada istrinya sampai tiga kali. Pada talak satu dan talak dua, suami berhak rujuk (kembali) kepada istrinya sebelum habis masa iddahnya atau nikah lagi apabila iddahnya sudah habis. Pada talak tiga, suami tidak boleh rujuk dan tidak boleh nikah kembali, sebelum istrinya itu nikah dengan laki-laki lain dan sudah digauli serta sudah ditalak oleh suami keduanya itu.
Menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang “perkawinan”, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Oleh karena itu talak merupakan ikrar suami dihadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Selanjutnya dinyatakan, “seorang suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tulisan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta memeinta diadakan sidang untuk keperluan. Dan perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan siding “pengadilan”.
F. Macam-Macam Talak
1. Talak menurut bentuknya
Talak yang dijatuhkan suami kepada istri ada beberapa macam bentuknya, yaitu sebagai berikut.
a. Fasakh
Fasakh adalah pembatalan nikah yang dilakukan oleh pengadilan karena salah satu pihak (suami atau istri) tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Pada dasarnya, fasakh adalah hak suami dan istri. Tetapi karena suami sudah mempunyai hak talak, maka fasakh biasanya diusulkan oleh pihak istri. Alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan fasakh, antara lain:
1) suami cacat tubuh yang serius;
2) suami tidak memberi nafkah kepada istri;
3) suami berselingkuh dengan wanita lain;
4) suami murtad atau pindah agama.
Akibat perceraian dengan fasakh, suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya. Namun, kalau ingin kembali sebagai suami-istri harus melalui akad nikah baru.
Berbeda dengan khulu’, fasakh tidak mempengaruhi bilangan talak. Artinya, walaupun fasakh dilakukan lebuh dari tiga kali, bekas suami-istri itu boleh menikah kembali, tanpa bekas istrinya harus menikah dulu dengan laki-laki lain.
b. Khulu’
Menurut istilah bahasa, khulu’ berarti tanggal. Dalam ilmu Fiqh, khulu’ adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya, dengan jalan tebusan dari pihak istri, baik dengan jalan mengembalikan mas kawin kepada suaminya, atau dengan memberikan sejumlah uang atau (harta) yang disetujui oleh mereka berdua.
Akibat perceraian dengan cara khulu’, suami tidak dapat rujuk, walaupun bekas istrinya masih dalam masa ‘iddah. Akan tetapi, kalau bekas suami-istri itu ingin kembali, harus melalui akad nikah baru.
Berbeda dengan fasakh, khulu’ dapat mempengaruhi bilangan talak. Artinya, kalau sudah tiga kali dianggap tiga kali talak (talak ba’in kubra), sehingga suami tidak boleh menikah lagi dengan bekas istrinya, sebelum bekas istrinya itu menikah dulu dengan laki-laki lain, bercerai, dan habis masa ‘iddahnya.
c. Ila’
Ila’ ialah sumpah suami bahwa tidak akan mencapuri istrinya. Ila’ merupakan adat Arab jahiliyah. Mereka bersumpah tidak akan menggauli istrinya dengan maksud menyakitinya dan membiarkan ia menderita berkepanjangan tanpa ada kepastian dicerai atau tidak.
Jika seorang laki-laki tidak senang lagi kepada istrinya, dan ia pun tidak suka pula kalau nanti istrinya dinikahi orang lain, maka ia melakukan ila’ yaitu bersumpah tidak akan menggauli istrinya itu.
d. Li’an
Li’an ialah saling melaknat antara suami dan istri. Lian terjadi karena salah satu (suami/istri) menuduh yang telah berbuat zina, sementara yang dituduh bersikeras menolak tuduhan. Apabila tidak dapat diselesaikan secara baik-baik, keduanya datang ke Pengadilann Agama untuk diadakan sumpah dihadapan hakim. Di hadapan hakim penuduh disuruh bersumpah sebanyak lima kali, empat kali sumpah bahwa “Demi Allah, engkau (suami/istri) telah berbuat zina”. Yang kelima bersumpah bahwa “Aku (suami/istri) bersedia menerima laknat Allah jika berdusta”. Apabila penuduh tidak mau bersumpah, ia ditahan sampai mau bersumpah atau mencabut tuduhannya.
e. Dzihar
Dzihar, yaitu ucapan suami kepada istrinya yang berisi penyerupaan istrinya dengan ibunya seperti kata suami; Engkau seperti punggung ibuku. Pada zaman Jahiliah, Dzihar dianggap sebagai salah satu cara menceraikan istri. Kemudian Islam melarangnya, dan menyatakan haram hukumnya. Suami yang terlanjur mendzihar istrinya sebelum mencampuri membayar kifaratnya adapun kifarat dzihar adalah memerdekakan budak, jika tidak mampu, harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak kuat puasa, wajib memberi makan 60 orang miskin.
2. Talak menurut hukumnya
Ditinjau dari segi keadaan istri, talak itu dibagi dua macam, yaitu sebagai berikut.
a. Talak sunny
Talak sunny adalah talak yang dijatuhkan seorang suami kepada istrinya, ketika istrinya sedang suci sedang suci, yaitu tidak sedang haid; atau istri dalam keadaan suci dan tidak dicampuri; atau sama sekali belum dikumpuli; atau dalam keadaan hamil. Hukumnya boleh dilakukan.
b. Talak bid’i
Talak bid’i adalah talak yang dijatuhkan suami, ketika istrinya sedang haid, atau sedang suci tetapi telah dicampuri, atau talak dua/tiga sekaligus. Talak bid’i hukumnya haram.
3. Talak menurut sifatnya
Ditinjau dari segi sifatnya atau cara menjatuhkannya talak itu terbagi dua, yaitu sebagai berikut.
a. Talak sharih
Talak sharih adalah talak yang diucapkan suami dengan ucapan yang jelas, yaitu ucapan talak (cerai), firaq (pisah), atau sarah (lepas). Talak yang diucapkan dengan menggunakan kata-kata tersebut dinyatakan sah dengan tidak diragukan lagi keabsahannya. Jadi bahwa talak sharih adalah talak yang diucapkan dengan tegas yang perkataan tersebut bermaksud dan bertujuan menjatuhkan talak seperti kata talak atau cerai. Adapun contoh lafal yang sharih diantaranya:
1) aku ceraikan kau dengan talak satu;
2) aku telah melepaskan (menjatuhkan) talak untuk engkau;
3) hari ini aku ceraikan kau.
Jika suami melafalkan talak dengan menggunakan kalimat yang "Sharih" seumpama di atas ini, maka talak dikira jatuh walaupun tanpa niat. Hal ini, senada dengan pendapat imam Syafi’i dan Abu Hanifah, beliau berkata bahwa talak sharih tidak membutuhkan niat.
b. Talak kinayah
Talak kinayah adalah ucapan yang tidak jelas maksudnya, tetapi mengarah kepada perceraian. Misalnya dengan ucapan yang bernada mengusir, menyuruh pulang atau ucapan yang bernada tidak memerlukan lagi dan sejenisnya. Jika ucapan itu diniatkan talak, maka talaknya jatuh, karena itu untuk menghindari terjadinya talak kinayah, sebaliknya suami berhati-hati dalam menggunakan kata-kata kepada istrinya, nabi bersabda yang artinya:
“Dari Abu Hurairah ra. Ia berkata: Rasulllah bersabda: Ada tiga perkara yang apabila disungguhkan jadi dan bila main-mainpun tetap jadi, yaitu nikah, talak, dan rujuk”.
Sementara talak kinayah pula membawa maksud kalimat yang secara tidak langsung yang mempunyai dua atau lebih pengertiannya. Umpamanya jika suami melafalkan kepada istrinya perkataan:
1) kau boleh pulang ke rumah orang tuamu;
2) pergilah engkau dari sini, ke mana engkau suka;
3) kita berdua sudah tidak ada hubungan lagi.
Mengenai talak kinayah ini, para ulama tidak terjadi perbedaan pendapat mengenai akibat hukumnya, diantaranya pendapat-pendapat yang diungkapkan para ulama seperti halnya Mazhab Hanbali mereka berpendapat bahwa talak dengan ucapan kinayah sekiranya suami melafalkan kepada istrinya dengan niat menceraikannya maka jatuh talak. Selain itu Jumhur Ulama berpendapat bahwa ucapan talak kinayah akan jatuh talaknya apabila dengan adanya niat.
Talak dengan cara kinayah tidak jatuh kecuali dengan niat seperti yang diterangkan di atas, kecuali apabila seorang suami dengan tegas mentalak tetapi ia berkata: saya tidak berniat dan tidak bermaksud mentalak, maka talaknya tetap jatuh. Apabila seorang menjatuhkan talak secara kinayah tanpa maksud mentalak maka tidak jatuh talaknya, karena kinayah memiliki arti ganda (makna talak dan selain talak), dan yang dapat membedakanya hanya niat dan tujuan.
4. Talak menurut hak rujuk suami istri
a. Talak raj’i
Talak raj’i adalah talak yang boleh suami rujuk kembali kepada bekas istrinya dengan tidak perlu melakukan perkawinan baru dan masih dalam masa iddah sang istri, seperti talak satu dan talak dua yang tidak disertai dengan uang (iwad) dari pihak istri.
b. Talak ba’in
Talak ba’in adalah talak yang tidak boleh dirujuki kembali oleh seorang suami kepada bekas istrinya, kecuali dengan akad nikah baru.
1) Talak ba’in kecil
Talak ba’in kecil adalah talak satu dan talak dua yang disertai dengan uang (iwad) yang diberikan oleh pihak istri kepada suami. Selain itu, suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya yang belum dicampuri, juga termasuk talak ba’in kecil. Jika talak ba’in kecil ini telah terjadi dan ingin rujuk kembali, maka harus menikah dengan akad nikah yang baru.
2) Talak ba’in besar
Talak ba’in besar adalah talak tiga. Suami yang menjatuhkan talak tiga kepada istrinya, tidak boleh rujuk kembali dengan bekas istrinya, kecuali bekas istrinya itu telah menikah dengan laki-laki lain, serta telah bersetubuh, bercerai dan telah habis masa iddahnya.
G. Permasalahan Tentang Talak
1. Talaknya Orang Bercanda
Talaknya orang bercanda, misalnya, seorang suami berkata kepada istrinya: “Engkau tercerai.” Atau seorang istri berkata dipentas permainan, “Ceraikan saya.” Suami berkata: “Aku cerai engkau.” Istri menjadi tercerai karena ia bermaksud menggunakan lafal cerai atau talak, bercanda dan bermain tidak dapat menolaknya. Ini pendapat Jumhur Fuqaha’ yang melihat terjadinya talak dari orang yang bercanda sebagaimana pula sah nikahnya.
Jumhur Fuqaha’ diantara Syafi’I mengambil dalil hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, At-Tirmidzi yang menilai hasan dan Al-Hakim yang menilai shahih dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Tiga perkara, sesungguhnya jadi sungguh-sungguh dan bercandanya menjadi sungguhan, yaitu nikah, talak, dan rujuk.”
2. Talaknya Orang Terpaksa
a. Pengertian Terpaksa
Menurut bahasa, terpaksa adalah paksaan yang membawa seseorang untuk melakukan sesuatu yang dibencinya. Orang yang terpaksa tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diperbuat karena dalam realitanya ia bertindak melaksanakan kehendak orang yang memaksa.
b. Hukum talaknya orang terpaksa
Talaknya orang terpaksa tidak menjatuhkan talak dengan syarat tidak didapatkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pilihan-pilihan dan keterpaksaannya pada sesuatu yang tidak benar. Demikian pendapat ulama Syafi’yah, Malikiyah, Hanabilah, Umar bin Khaththab, putranya Abdullah, Ali Bin Abi Thalib, dan Ibnu Abbas.
Abu Hanifah dan para sahabatnya berpendapat, talaknya orang terpaksa itu dapat mengakibatkan jatuhnya talak. Namun, tidak ada hujjah bagi pendapat mereka ini apalagi bertentangan dengan pendapat Jumhur sahabat.
Bahwa ada seorang laki-laki mengulurkan tali untuk memotong madu, kemudian datanglah istrinya berkata: ”Sungguh aku potong tali atau emgkau mencerai aku,” lalu laki-laki itu mencerainya (secara terpaksa). Kemudian ia datang menghadap Umar, melaporkan apa yang terjadi dengan istrinya, Umar berkata: “Kembalilah kepada istrimu, sesungguhnya demikian itu tidak tercerai.” Demikian juga Ali tidak memperbolehkan cerainya orang terpaksa.
3. Talaknya Pemabuk
Imam Al-Juwaini menyatakan, peminum khamr memiliki tiga kondisi:
a. guncang dan semangat tetapi tidak hilang akalnya. Dalam kondissi ini talaknya dapat terlaksana;
b. sampai puncak kemabukan, ia jatuh pingsan, tidak berbicara, dan tidak bergerak. Dalam kondisi ini tidak terlaksana talaknya, seperti halnya orang pingsan;
c. berada ditengah-tengah antara dua kondisi diatas, yakni perkataan dan perbuatannya mengacau, tetapi tetap masih bias membedakan dan paham. Kondisi ini diperselisihkan talaknya, yakni jika ia mabuk dengan barang mubah, seperti minum pil atau jamu dengan niat berobat kemudian hilang akalnya maka tidak terjadi talaknya.
Akan tetapi, jika ia mabuk sebab barang haram, ulama Asy-Syafi’iyah berbeda pendapat:
a. talaknya terjadi secara sah karena dialah yang menjadikan penyebabnya, yakni memasukkan barang haram yang emrusak akal dengan sengaja;
b. talak tidak terjadi karena pemabuk tidak berakal. Sedangkan akal menjadi sebagaian syarat bagi perlakuan seseorang. Bagi seorang pemabuk tidak paham dan tidak mempunyai tujuan yang benar. Oleh karena itu, talaknya sia-sia dan tidak diterima. Ia dan orang gila sama.
Akhirnya, pendapat diatas berlaku di Mahkamah yang tertuang pada materi pertama pada UU No. 25 Tahun 1929 yang berbunyi: “Tidak jatuh talaknya pemabuk dan orang terpaksa.”
4. Talaknya Pemarah
Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, pemarah yang tidak sadar apa yang dikatakan dan tidak mengetahui apa yang keluar dari dirinya tidak jatuh talaknya, karena tidak ada kehendak atau keinginan untuk itu.
Syaikh Al-Islam menambahkan, pemarah itu ada tiga macam, yaitu sebagai berikut.
a. Marah yang menghilangkan akal sehingga tidak sadar apa yang dikatakan. Pemarah ini tidak jatuh talak tanpa ada pertentangan antara para ulama.
b. Marah yang masih dalam prinsip-prinsip marah sehingga tidak mencegah kesadaran apa yang dikatakan dan apa yang dimaksudkan. Kondisi ini jatuh talak tanpa ada pertentangan.
c. Sangat marah tidak hilang akalnya secar keseluruhan, tetapi terhalang antara ia dan niatnya sehingga menyesali kelalaian ketika sadar. Kondisi ini menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat di antara para ulama, tetapi pendapat tidak jatuh talak dalam kondisi ini lebih kuat.
H. Kewajiban-Kewajiban Suami kepada Istri yang Ditalak
Seorang suami yang telah menceraikan istrinya, mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, bahkan menurut Mahmud Yunus, jika kewajiban-kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka bekas istrinya dapat mengajukan tuntutan kepada Hakim.
Adapun kewajiban-kewajiban tersebut adalah sebagai berikut.
1. Memberikan mut’ah (pemberian untuk menggembirakan hati) yang pantas kepada bekas istrinya, baik berupa benda atau uang.
2. Memberi nafkah atau pakaian dan tempat tinggal selama bekas istrinya dalam masa iddah.
3. Membayar atau melunasi mas kawin apabila belum di bayar atau belum di lunasi.
4. Memberi belanja untuk pemeliharaan dan kewajiban bagi pendidikan anak-anaknya menurut batas kesanggupannya, sampai anak-anaknya itu baligh lagi berakal dan mempunyai penghasilan.
I. Hikmah Talak
Ada banyak hikmah yang dapat dipetik dari dibolehkanya talak dalam sebuah perkawinan, antara lain sebagai berikut.
1. Sebagai jalan keluar darurat dari kemelut rumah tangga yang berkepanjangan sebagian akibat tidak harmonisnya hubungan antara suami istri.
2. Apabila tidak ada perceraian, akan terjadi beberapa kendala dalam penyelesaian masalah yang menyangkut hukum, seperti contoh: apabila setelah menikah baru diketahui bahwa istri/suaminya itu masih mahram (satu darah), atau istri/suaminya itu seorang musyrik, atau penipu dan sangat membahayakan, atau istri/suaminya mempunyai perangai yang tidak baik, maka perceraian lebih baik yang harus terjadi.
3. Perceraian merupakan alat untuk meredam kemarahan dan sikap membenci yang terdapat pada kedua belah pihak.
4. Perceraian memungkinkan kedua belah pihak akan kembali saling menghormati dan menghargai satu sama lainnya. Dan akan menyadari bahwa persaudaraan sesama muslim harus dibina kembali, tanpa harus menyimpan dendam.
5. Sebagai pembuka jalan untuk merintis kembali mencari pasangan baru yang lebih sesuai setelah mendapat pengalaman dari kegagalan berumah tangga sebelumnya.
6. Sebagai bukti keluwesan hukum Islam. Islam berbeda dengan hukum agama lain dan juga Islam memberi hak kebebasan untuk memilih pada umatnya.
7. Sebagai bahan perenungan untuk berbuat lebih baik pada masa yang akan datang karena dengan adanya perceraian pasangan suami istri dapat belajar banyak hal.
8. Hak kebebasan memilih benar-benar dihormati dalam Islam. Artinya, ketika pasangan suami istri sudah tidak merasa cocok lagi satu sama lain jika dipertahankan akan menyiksa batin, seseorang memiliki hak untuk berpisah (talak).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan data di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.
Pernikahan merupakan suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang bukan muhrimnya sebagai suami istri dengan tujuan untuk membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah SWT.
Islam mengatur kehidupan keluarga dengan segala perlindungan dan pertanggungan syariatnya. Yang pokok dalam hubungan keluarga adalah ketenangan dan ketentraman. Islam juga menegakkan bahwa kepemimpinan rumah tangga adalah ditangan suami. Karena suami lebih mampu memimpin dan mengendalikan pertikaian.
Apabila suami tidak dapat memimpin dan mengendalikan pertikaian dalam keluarga, maka sebuah hubungan keluarga yang tenang dan tentram tidak akan terwujud. Jika suatu pernikahan sudah tidak dapat dipertahankan lagi, hubungan tersebut dapat dilepas dengan melakukan perceraian.
Talak merupakan putusnya tali pernikahan yang telah dijalin oleh suami istri. Hukum talak itu sendiri adalah makruh, akan tetapi dapat berubah sesuai dengan kondisinya.
Meskipun talak adalah melepaskan diri dari ikatan pernikahan, dibolehkannya talak dalam sebuah pernikahan memiliki hikmah yang dapat dipetik oleh umat Islam. Diantaranya adalah sebagai bukti keluwesan hukum Islam yang berbeda dengan hukum agama lain dan juga Islam memberi hak kebebasan untuk memilih pada umatnya dan sebagai bahan perenungan untuk berbuat lebih baik pada masa yang akan datang karena dengan adanya perceraian pasangan suami istri dapat belajar banyak hal.
B. Pendapat Kelompok
Menurut kelompok kami dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.
Menikah merupakan bersatu atau berkumpul antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan muhrimnya untuk membangun rumah tangga sebagai suami istri menurut ketentuan agama Islam. Pada dasarnya cinta merupakan sesuatu yang suci. Jika dibingkai dengan bingkai yang halal, maka cinta akan menjadi halal, Islam mengajarkan kepada umatnya untuk membingkainya dalam sebuah pernikahan.
Allah SWT. menjadikan pernikahan sebagai sebuah ikatan yang suci dan sakral. Ikatan suci ini dapat putus karena beberapa hal seperti perceraian. Perceraian juga dapat disebabkan oleh beberapa hal diantaranya adalah talak.
Dalam sebuah pernikahan, suami-istri dituntut untuk saling menjaga perilaku dan tutur kata, karena segala perkataan yang bertujuan untuk berpisah atau bercerai dalam suatu hubungan (suami-istri) itu sudah dapat dikatakan sebagai talak. Oleh sebab itu, apabila pasangan (suami-istri) tersebut lalai dalam menjaga perilaku ataupun tutur katanya dalam suatu keadaan seperti ketika bercanda, marah, ataupun mabuk sekalipun dapat menyebabkan putusnya suatu pernikahan.
Hukum talak adalah makruh, yaitu perbuatan yang halal akan tetapi perbuatan yang paling dibenci oleh Allah. Hukum talak dapat berubah-ubah sesuai dengan keadaannya. Talak dibagi lagi menjadi beberapa macam, berdasarkan bentuknya, hukumnya, sifatnya, serta menurut bentuk rujuk suami istri.
Pencerai dapat diterima talaknya apabila ia adalah seorang mukallaf yaitu seorang yang baligh dan berakal, selain itu juga harus pilihan sendiri, tanpa ada paksaan atau apapun. Ucapan talak juga terdiri dari beberapa macam yaitu ucapan talak dengan bahasa yang jelas, dengan sindiran, isyarat, tulisan, dan lain-lain.
Di dalam talak juga terdapat banyak permasalahan, yaitu tentang hukum-hukum diperbolehkannya atau tidak seorang yang menalak ketika sedang bercanda, marah ataupun mabuk.
Akan tetapi, talak juga membawa hikmah salah satunya apabila tidak ada perceraian, akan terjadi beberapa kendala dalam penyelesaian masalah yang menyangkut hukum, seperti contoh: apabila setelah menikah baru diketahui bahwa istri/suaminya itu masih mahram (satu darah), atau istri/suaminya itu seorang musyrik, atau penipu dan sangat membahayakan, atau istri/suaminya mempunyai perangai yang tidak baik, maka perceraian lebih baik yang harus terjadi.
Dengan adanya pembahasan tentang talak ini, pemakalah berharap kepada kita semua agar ketika kita sudah menikah dapat menjalin hubungan dengan harmonis dan tidak main-main dengan ucapan kita tentang talak. Semoga kita dapat mengerti hukum-hukum tentang talak dan dapat mengambil hikmah dari setiap apa yang kita jalani. Selain itu, pemakalah juga berharap agar pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita semua serta dapat mengajarkannya dengan baik ketika telah menjadi seorang guru di masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Syamsuri. 2007. Pendidikan Agama Islam SMA. Jakarta: Erlangga.
Latifah. 2004. Agama Islam Lentera Kehidupan. Jakarta: Yudhistira.
Margiono. 2007. Pendidiakn Agama Islam 3. Jakarta: Yudhistira.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad. 2009. Fiqh Munakahat. Jakarta: Amzah.
Mughniyah, Muhammad Jawad. 1960. Fiqh Lima Mazhab. Beirut: Lentera.
Basori, Khabib. 2010. Pendidikan Agama Islam. Klaten: Intan Pariwara.
Fitriana, Anisyah. 2012. Pendidikan Agama Islam SMA. Solo: Kharisma.





